Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus UINSU

Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus UINSU

- Selasa, 16 Juli 2024 18:04 WIB
Matatelinga.com
Ketiga tersangka saat ditetapkan Kejaksaan Pancurbatu.-
MATATELINGA, Pancurbatu : Setelah menunggu berbulan-bulan, akhir nya Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi atas pekerjaan rehabilitasi pagar kampus IV Tuntungan untuk anggaran 2020 lalu. Ketiga nya langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Selasa (16/07/2024) sore.

Kacabjari Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, SH, MH didampingi sejumlah anggota nya kepada swjumlah awak media membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut. "Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, saat ini kita tetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan kampus UIN Sumatera Utara di Tuntungan. Dimana dugaan tersebut atas pembangunan pagar dan gapura di anggaran tahun 2020 lalu," sebut nya.

[br]

"Atas kerugian tersebut setelah dilakukan penghitungan atau audit terjadi kerugian negara mencapai Rp. 429.817.223 juta untuk rehabilitasi pagar kampus IV dan pembangunan gapura sebesar Rp. 365.349.161 juta. Dan itu merupakan atau menjadi kerugian negara, " ungkap Kacabjari tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Yus Iman, bahwa dalam kasus tersebut, akan ada tersangka lain atau tersnagka baru selain ketiga tersangka yang sudah di tetapkan. "Terkait hal ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru selain ketiga yang sudah kita tetapkan. Dan untuk hal itu sudah kita lakukan panggilan, " sebut nya.

"Ada pun ketiga tersangka nya masing-masing berinisial, Prof. Dr. Phil. ZF, MA (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah, SE (54) selaku agen pengadaan unit kerja barang dan jasa dan S (46) yang peran nya sebagai konsultan perencanaan, " ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam di Pancurbatu itu.

[br]

Untuk pasal yang dijerat atas ketiga tersangka, pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Hasil pantauan Matatelinga saat ketiga tersangka hendak dimasuk kan ke mobil tahanan Kejaksaan Pancurbatu tersebut, salah satu tersangka sempat berpamitan kepada istri nya yang selama berjam jam menunggu diluar kantor Kejaksaan Pancurbatu.

Terlihat sangat istri memeluk erat sang suami (yang menjadi tersangka) dengan erat sambil meneteskan air mata nya. Sang istri salah satu tersangka tersebut sempat dibawa ke ruang lobby Kejaksaan untuk ditenangkan sejumlah pegawai wanita yang saat itu berada di lokasi. Wanita paruh bawa tersebut sempat menangis histeris melihat kondisi sang suami sudah mengenakan rompi tahanan dengan tangan ter borgol tersebut.

Usai ketiga tersangka di kirim ke Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Yus Iman menambahkan bahwa ketiga yang di tetapkan sebagai tersangka merupakan hadiah menjelang HUT Bakti Adyaksa ke-64, tambah orang nomor satu di Kejaksaan Pancurbatu tersebut.(Mtc/edi). -

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan Nilai Anggaran Rp38,5 Miliar

Berita Sumut

Jaga Kebugaran dan Dukung WFA, Kajari Poso Sapa Warga hingga Petugas Kebersihan Lewat Jalan Pagi Humanis

Berita Sumut

Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Berita Sumut

Dirut Perumda Tirtanadi Sumut Ardian Surbakti dan Kajatisu Harli Siregar Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

Berita Sumut

Kajari Medan Silaturahmi dengan Forwakum Sumut, Tegaskan Tidak Antikritik

Berita Sumut

PLN UP3 Lubuk Pakam Sukses Lakukan Penyalaan 13,8 MVA untuk PT Agro Deliserdang