MATATELINGA, Asahan :Dengan terbitnya peraturan Pemerintah yang baru,masa jabatan kepala desa dari 6 tahun kini menjadi 8 tahun, berdasarkan keputusan bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-71-4.12 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (Delapan) tahun, Selasa (16/07/2024)Bupati Asahan dalam keterangannya mengatakan hari ini dilaksanakan pengukuhan kepada 169 kepala desa se Asahan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor bupati Asahan, pengukuhan para kepala desa se Asahan tersebut berdasarkan Implementasi UU No. 3 Tahun 2024 dan SK Bupati Asahan nomor 100.3.3.2-71-4.12 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dan penetapan pengukuhan masa jabatan 8 (Delapan) tahun, ujarnya.[br]Lebih lanjut bupati Asahan mengatakan hendaknya para kepala desa yang baru dikukuhkan perpanjangan masa tugasnya ini dapat menjalankan tugas dengan baik, dan dengan dikukuhkannya penambahan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, maka dengan sendirinya masa jabatan para kades menjadi 8 tahun.Bekerjalah dalam melayani masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab, serta harus siap mengemban dan menjalankan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat juga tugas yang diberikan oleh pemerintah pusatdan pemerintah daerah.Setelah menerima SK perpanjangan ini, saya berharap para Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukungsepenuhnya program-program pemerintah Kabupaten Asahan. Berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa, saya tegaskan beberapa hal, yaitusegera revisi rancangan pembangunan jangka menengah desa dan kerjasama yang baik dengan BPD sebagai mitra Kepala Desa dan selalu berkonsultasi kepada Camat dan Dinas terkait apabila terdapat permasalahan di desa, pungkasnya (dieks)