MATATELINGA, T.Tinggi : MD (43) seorang pria warga Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi terpaksa mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi, setelah dirinya kedapatan memilki satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,17 gram.
Anak kampong Mandailing ini di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Rabu dini hari (10/07/24) tidak jauh dari rumahnya yang berada di Kelurahan mandailing Kecamatan tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
[br]
Menurut keterangan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (17/07/24), penangkapan terhadap di duga pelaku berawal ketika personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melaksanakan patroli dilokasi lokasi rawan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Dimana saat itu petugas melihat pelaku sedang duduk seorang diri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan, karena merasa curiga, selanjutnya petugas mendatangi di duga pelaku untuk diamankan.
[br]
"Petugas menghampiri pelaku, namun pelaku terlihat panik dan hendak meninggalkan lokasi. Merasa curiga, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian pelaku dan sekitar lokasi. Dari kantong celana pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,17 gram", jelas Kasi Humas.
Yang selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut secara intensif.
"Saat ini di duga pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan sampai saat ini Polres Tebingtinggi berkomitmen untuk pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi.(bas)