MATATELINGA, Asahan. :Seorang lelaki paruh baya beri isial "MS alias Monang" (50) warga dusun II desa Rawang Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga Asahan dibekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran, dikarenakan kedapatan melakukan perbuatan peredaran perjudian, Rabu (17/07/2024).Kapolsek Kota Kisaran melalui Kanit Res Polsek Kota Kisaran Iptu. Anwar Sanusi Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka " MS alias Monang" (50) warga dusun II desa Rawang Panca Arga Kecamatan Rawang Panca Arga Asahan , terkait tersangka melakukan peredaran judi togel yang dia lakukan, ujarnya.[br]Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Kota Iotu Anwar Sanusi Simanjuntak mengatakan kronologis kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat, dan unit opsnal Res.Poksek Kota dalam melakukan Lidik atas kasus tersebut didapat keterangan bahwa pada Selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 22.30 wib mendapat informasi adanya penjualan dan peredaran judi jenis togel di jalan Perintis Kemerdekaan dusun VII desa Meranti kecamatan Meranti Asahan, dan saat dilokasi tersebut didapati tersangka *MS alias Monang " sedang duduk sembari menunggu pesanan nomor togel dari pemesannya, serta tersangka juga sedang merekap nomor togel yang sudah dipesan sebelumnya oleh pemainnya.Mendapati hak tersebut tim unit Reskrim Polsek Kota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dalam penangkapan tersebut tersangka juga pro aktif serta tidak melakukan perlawanan.Terhadap tersangka saat ini sudah berada di dalam sek tahanan Polsek Kota dan barang bukti yang turut diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.294.500,- , dua buah buku yang bertuliskan angka nomor pesanan serta hand phone yang digunakan tersangka dalam menerima pesanan nomor togel, ungkapnya (dieks).