Pengedar Ganja Didor Polres Labuhanbatu

Yasmir - Jumat, 19 Juli 2024 07:42 WIB
Matatelinga.com
Kedua tersangka yang diamankan petugas (atas), dan bawah barang bukti berupa daun ganja keting yang masih terbungkus.
MATATELINGA, Rantsuprapat :Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan 2 (dua) orang terduga bandar narkotika jenis daun ganja kering, Sabtu (13/7/2025) malam.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/validasi-data-untuk-satu-data-indonesia

Kedua orang tersebut, yakni : ESR alias Bes, 47, warga Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Sioldengan, dan AH alias Dullah, 46, warga Lingkungan Batu Sangkar, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Dalam penangkapan kedua tersangka, petugas sempat "mendor" salah seorang diantaranya, dengan menembakkan timah panas panas, memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki AH alias Dullah, yang berusaha melarikan diri ketika dibawa petugas untuk melakukan pengembangan kasus.

[br]

Dari penangkapan kedua bandar narkoba, yang sehari-harinya berprofesi sebagai juru parkir dan penarik becak bermotor, petugas tim opsnal menyita narkotika golongan satu jenis daun ganja kering seberat 13 kilogram."ESR alias Bes, keseharian sebagai tukang parkir. Dari tangan ESR ini, petugas menyita narkotika jenis daun ganja kering, seberat 4 kilogram. Sedangkan dari AH alias Dullah, sebagai penarik becak, petugas menyita 9 kg daun ganja kering", ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK SH MH, melalui Kasi Humas, AKP Syafruddin SH, didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Sopar Budiman SH, Kamis (18/7/2024) di Mapolres setempat.Dijelaskannya, pengungkapan Kasus narkotika jenis daun ganja kering itu, bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan, adanya aktivitas seorang laki-laki berbisnis narkotika jenis daun ganja di seputaran kelurahan Sioldengan.

[br]Merespon laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba, dipimpin Kanit Idik ll, Iptu Ropensus Manik SH langsung menuju lokasi, guna penyelidikan dengan under cover buy dan menyaru sebagai pembeli, serta memantau pergerakan pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya."Dalam pengintaian itu, sekira pukul 19.00.WIB, Tim Opsnal melihat pelaku mengendarai sepeda motornya. Tidak mau kehilangan jejak, tim mengikuti dari belakang. Melihat targetnya semakin jauh dan takut buruannya lepas, tim opsnal langsung menyergap tersangka ESR alias Bes, di Jalan Lintas Desa Janji Kecamatan Bilah Barat", papar Kasi Humas.Disebutkannya, saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja seberat 2 kilogram.Selanjutnya, petugas melakukan introgasi dan pelaku mengaku masih menyimpan 2 kilogram daun ganja dikediamannya, di Jalan Khairil Anwan.Kemudian tim menuju rumah tersangka ESR alias Bes, petugas kembali menemukan 2 bal daun ganja dibungkus plastik asoi didalam kamarnya"Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melakukan introgasi terhadap tersangka dan mengakui, telah menjual 10 kilogram ganja ke tersangka lainnya, berinisial AH alias Dullah, yang tinggal di Lingkungan Batu Sangkar, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan," ucak Kasi Humas.Selanjutnya, tim opsnal bergerak ke rumah tersangka AH alias Dullah dan berhasil meringkusnya. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku narkoba jenis ganja yang dibelinya dari tersangka ESR alias Bes tinggal 9 kilogram. Disimpan dalam lemari pakaian, sedangkan 1 kilogram lagi telah habis diedarkan tersangka.Tidak percaya dengan pengakuan tersangka, petugas membawa pelaku guna melakukan pengembangan. Namun, disaat itulah, tersangka Dullah mencoba melawan petugas untuk melarikan diri.

[br]

Melihat kelakuan tersangka, petugas memberi tembakan peringatan keatas sebanyak dua kali. Tetapi tidak diindahkan tersangka, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki kanan tersangka AH alias Dullah.Setelah melihat tersangka terjatuh, tim opsnal membawa tersangka kerumah sakit, untuk mendapatkan perawatan. Lalu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut."Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasa 114 ayat (2) subs pasal 111 (2) dari UU RI no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tutup AKP Syafrudin. (yasmir)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Korban Dugaan Pencurian Uang Justru Jadi Tersangka, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Reynold dan Mantan Kasatreskrim AKBP Roby Heri Saputra Diadukan kemb

Berita Sumut

Polisi Sita 1 Kg Sabu di Lubuk Pakam, Satu Pria Diamankan

Berita Sumut

Inafis Polda Sumut dan Satlantas Polres Simalungun Ungkap Identitas "Mister X" Korban Tabrak Lari, Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Berita Sumut

Dua Kelompok Pemuda Belawan Hendak Bentrok, Ini Dilakukan Polres Belawan

Berita Sumut

Polsek Marbau Amankan Pria Diduga Miliki Sabu di Pinggiran Sungai Marbau

Berita Sumut

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Simalungun Dampingi Penjualan 10 Ton Jagung Petani Tanah Jawa ke Bulog