MATATELINGA, Toba : Sidang praperadilan yang secara maraton dilaksanakan di Pengadilan Negri Balige sejak Senin 15-21 Juli 2024, guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka ES.ES adalah seorang ibu rumah tangga warga Balige yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Toba atas dugaan penganiayaan.Dalam permohonannya, kuasa hukum ES, Marudut Hutajulu SH. MH. MM bersama rekannya Hobbin Gultom SH, meminta hakim Pengadilan Negeri Balige melakukan pengujian atas penetapan klien sebagai tersangka.[br]Pengacara ES memberikan rekaman CCTV di lokasi kejadian, sehingga dalam sidang pembuktian pihak termohon (Polres Toba) mengajukan saksi penyidik Polres Toba dan dokter umum Rumah Sakit HKBP Balige sebagai saksi ahli.Berdasarkan hasil persidangan beberapa hari, hakim tunggal yang mengadili perkara Jona Agusmen dan dibantu panitera pembantu Lumida Siahaan mengabulkan permohonan pemohon diantaranya:1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.2. Menyatakan surat Ketetapan nomor s-tap/62/VI/2024/Reskrim tentang penetapan tersangka tanggal 26 Juni 2024 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.[br]3. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya dalam keadaan seperti semula sebagaimana sebelum ditetapkan sebagai tersangka.4. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar nihil5. Menolak permohonan pemohon untuk sebagian dan selebihnyaatas putusan tersebut.Kuasa hukum pemohon yang di temui di halaman pengadilan negeri Balige Senin, (22/7/2024) mengucap syukur atas putusan tersebut."Putusan ini merupakan keputusan yang adil dan berharap agar penegakkan hukum di Kabupaten Toba kedepannya semakin baik," ungkap Hobbin Gultom.