MATATELINGA,Tebingtinggi:Karena warga merasa gerah akan perbuatannya telah mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial MRP (20) warga Jalan Jati Kota Tebingtinggi pada Kamis malam lalu (18/07/24) terpaksa di gelandang ke Mapolres Tebingtinggi setelah di laporkan warga.Penangkapan terhadap di diga pelaku ini setelah warga melaporkannya ke MapolresHal inilah yang di jelaskan Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa malam (23/07/24).Di jelaskan Kadi Himas juga bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan aduan dari masyarakat sekitar yang merasa geram akan perbuatan pelaku yang menjadikan lingkungan tersebut dinjadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sehingga masyarakat berinisiatif untuk melaporkan ke pihak Kepolisian.BACA JUGA:
Pj Gubsu Saksikan MoU Penyediaan Air Minum Kabupaten Palas dengan Perumda Tirtanadi"Jadi atas informasi tersebut pada Kamis (18/07/24), Sat Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) di TKP. Saat akan bertransaksi, petugas berhasil membekuk pelaku tanpa ada perlawanan", ungkapnya.Petugas kemudian memeriksa badan dan pakaian pelaku, dan berhasil menemukan 4 paket sabu siap edar seberat 1,96 gram, android, uang tunai dan plastik klip kosong."Untuk pemeriksaan dan pengembangan, petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi", tutup Kasi Humas.(bas)