Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dosmar Diminta Cabut Surat Pengangkatan Dokter Gunawan

Dosmar Diminta Cabut Surat Pengangkatan Dokter Gunawan

- Kamis, 25 Juli 2024 07:02 WIB
Matatelinga.com
Dosmar, Bupati Humbahas
MATATELINGA, Humbahas :Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, dr Gunawan Sinaga, menuai sorotan.

Pasalnya, penambahan penugasan Gunawan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana diwilayah itu dari jabatan defenitif Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sejak Februari 2023 lalu, tidak lagi sesuai aturan yang berlaku.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/jelang-pilkada-2024--kpu-deli-serdang-sosialisasikan-tps-loksus-di-lapas-kelas-iia-pancur-batu

Seperti disampaikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) Oktavianus Rumahorbo, Selasa (23/7).

[br]

Dia mengatakan, bahwa penambahan penugasan kepada dokter Gunawan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, tidak lagi sesuai aturan berlaku.

Gunawan, menurutnya, telah melebihi menggunakan jabatan Pelaksana Tugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan 1 tahun 4 bulan terhitung sejak dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada bulan Februari 2023 lalu.

Padahal dari aturan yang berlaku, sebut dia, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan , yakni surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian tersebut yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2021.

[br]

Tidak hanya itu, lanjut dia, penambahan penugasan dokter Gunawan itu, juga tidak mengindahkan aturan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara bernomor 10 tahun 2022 tentang tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai dilingkungan Badan Kepegawaian Negara di bagian kedua pasal 5 ayat 4 dan 5.

Disebutkan, dalam pasal 4 penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan. Sementara, di ayat 5 disebutkan dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan dan belum diperoleh pejabat defenitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak satu kali penugasan.

Apalagi, sebut dia menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya, juga disebutkan juga tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan.

" Jadi sudah jelas aturan, tapi Bupati Humbahas tetap saja tidak mau mengindahkan. Malah, terus memperpanjang penunjukkan Gunawan sebagai Pelaksana Tugas," kata dia.

[br]

• Dosmar Diminta Cabut Surat Pengangkatan Dokter Gunawan

Atas dasar aturan itu, Oktavianus meminta kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor untuk segera mencabut surat perintah penambahan penugasan kepada dr Gunawan Sinaga mantan Kepala Puskesmas Pollung sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Jika tidak diindahkan, ia menilai justru Dosmar dianggap mencoreng aspek kepegawaian. Sebab, Dosmar tidak becus mengelola tata adminitrasi tentang kepemerintahan yang baik.

" Kita juga menilai berarti Bupati Humbahas tidak taat azas umum pemerintah yang baik (AUPB)," kata dia.

Perlu diketahui, dr Gunawan Sinaga dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, pada 3 Februari tahun 2023 lalu yang bersamaan dengan sejumlah pegawai lainnya dengan nomor Surat Keputusan Bupati Humbahas : 821/110/HH/II/2023.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Oloan Dianggap Gagal Karena Pucuk Ketidak keharmonisan ke Wabup

Berita Sumut

Kapoldasu Diminta Evaluasi Kasat Lantas Humbahas

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Polantas Humbahas Enggan Beberkan Polisi Bersertifikat yang Boleh Tilang Manual