MATATELINGA, Sibolga : KPU Sibolga memastikan dukungan partai politik (parpol) untuk calon wali kota dan wakil wali kota, harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) sah.Dokumen SK diserahkan pasangan calon wali kota nantinya ke KPU, harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal parpol, sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024."Bukan surat tugas atau rekomendasi, tapi SK dari parpol pusat ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lain sesuai ADRT parpol," jelas Armansyah Sinaga, komisioner KPU Sibolga, Kamis (25/07/2024) kemarin.[br]“Setelah pasangan calon menyerahkan SK parpol dukungan, selanjutnya KPU akan melakukan klarifikasi terhadap pimpinan parpol tingkat pusat melalui KPU RI,” tambahnya.Selain SK parpol dukungan, Armansyah menyebut dokumen lain akan diserahkan pasangan calon ke KPU, pada saat proses pendaftaran 27-29 Agustus 2024 mendatang.“Berupa surat pencalonan, daftar riwayat hidup, surat keterangan berupa ijazah, KTP, Medical Cek-Up, LHKPN, cacatan kriminal dari Pengadilan, SKCK, serta visi misi pasangan calon sesuai dengan surat edaran Kemendagri terkait RPJMD,” sebut Armansyah.Mengenai syarat dukungan parpol atau gabungan parpol kata Armansyah, pasangan calon kepala daerah setidaknya minimal 20 persen dari perolehan kursi di daerah pemilihannya.“Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 40 ayat 1. Untuk Sibolga, 20 persen dari 20 kursi DPRD atau minimal 4 kursi,” katanya.“Opsi kedua yaitu 25 persen suara sah dari pemilihan terakhir atau pemilu 2024 lalu, hanya berlaku bagi parpol yang ada kursinya di DPRD,” lanjut Armansyah.Armansyah membeberkan, ada dua parpol yang dapat mengusung satu pasangan calon wali kota Sibolga, yakni Nasdem 8 kursi dan Golkar 4 kursi. Selebihnya harus koalisi.“Kembali mengenai SK dukungan tadi, pasangan calon diusung gabungan parpol, juga wajib menyerahkan SK koalisi selain dari SK masing-masing parpol,” tutupnya. (Muafdan)