Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polsek Bangun Resor Simalungun Ungkap Fakta Keponakan Tega Membunuh Pak Tuanya

Polsek Bangun Resor Simalungun Ungkap Fakta Keponakan Tega Membunuh Pak Tuanya

- Sabtu, 27 Juli 2024 21:38 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA,Simalungun: Kepolisian Resor Simalungun melalui Polsek Bangun mengungkapkan fakta terjadinya penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh keponakan dari Paman atau Pak Tua itu sendiri, Sabtu(26/7/2024).

Olsen Siregar (66), ditemukan tewas akibat penganiayaan di depan rumahnya di Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/7/2024), kira-kira pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Bangun Polres Simalungun AKP Esron Sinaga menjelaskan, korban dianiaya menggunakan sebilah parang oleh keponakan inisial FS (24), karena sakit hati.

Polres Simalungun melalui Polsek Bangun langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara, menurunkan tim Inafis Polres Simalungun serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan menyebut peristiwa itu terjadi di Huta 8 Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, dini hari tadi sekira pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian itu berada tepat di depan rumah korban.

"TKP di depan rumah korban Oslen Siregar. Di mana korban adalah bapatua atau abang kandung dari bapak tersangka Ferdian," kata Esron.

Esron menyebut peristiwa itu berawal sekira pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban bertengkar dengan pelaku dan mengusir pelaku dari rumahnya.

Pelaku Ferdian pun keluar dari rumah korban dengan membawa tas miliknya. Pada saat itu, korban juga membuang baju milik pelaku dari dalam rumahnya. Setelah diusir, tetangga korban bernama Alex mengajak pelaku tidur di rumahnya untuk mengantisipasi keributan antara korban dan pelaku.

"Perlu dijelaskan bahwa tersangka datang ke rumah korban untuk berkunjung. Di mana tersangka tinggal di rumah korban mulai tanggal 15 Juli 2024," jelasnya.

Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB, pelaku mengambil parang yang berada di dalam rumah Alex dan meletakkan di pinggangnya. Lalu, tersangka keluar dan pergi ke rumah korban.

Setibanya di depan rumah korban, pelaku memanggil korban. Tak lama, korban pun keluar menemui pelaku sambil membawa besi sepanjang satu meter.

Cekcok antara keduanya pun terjadi. Lalu, korban memukul wajah pelaku menggunakan besi tersebut, yang kemudian memberi balasan bacokan ke wajah korban.

"Dikarenakan perbuatan yang dilakukan oleh korban, tersangka melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah parang yang ada di pinggangnya dan mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah wajah korban secara berulang-ulang," kata Esron.

Setelah korban tergeletak dengan berlumuran darah, pelaku menyeret tubuh korban dari lantai teras ke tanah. Lalu, parang tersebut dibuang pelaku di parit yang berada di depan rumah korban.

"Mendengar kejadian tersebut saksi Alex keluar dari rumah dan melihat korban sudah tergeletak di tanah dan wajahnya berlumuran darah, lalu melaporkan ke perangkat desa untuk diteruskan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bangun." sebutnya.

Saat ditemui Tersangka Ferdian menyampaikan rasa bersalah, dan permohonan maaf kepada seluruh keluarga, "Ferdi menyesal Pak, Ferdi khilaf, tidak bisa menahan emosi, Ferdi memohon maaf kepada seluruh keluarga dan Ferdi siap mempertanggung jawabkan atas apa yang sudah Ferdi lakukan,"pungkas Ferdi.

Editor
:

Berita Terkait

Berita Sumut

DPRD Asahan Gelar Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Asahan TA 2025

Berita Sumut

DPRD Medan Umumkan Pemberhentian dan Penetapan Calon Pengganti Wakil Ketua DPRD

Berita Sumut

Godfried: Kinerja Rico Waas Jeblok, Gagal dan Memalukan

Berita Sumut

Apresiasi Warga untuk Kepedulian Pengusaha PT IWAN NITRA Timbun Jalan Rusak di Namorambe

Berita Sumut

Sidang Malam Hari, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Berita Sumut

Erisda Hutasoit : Pergantian Pimpinan DPRD Sesuai Aturan