MATATELINGA. Pematangsiantar :Masyarakat Kota Pematangsiantar diajak sepakat tidak akan menjual dan beli rokok tanpa pita cukai (ilegal). Rokok tanpa cukai merugikan negara sehingga pendapatan negara berkurang, dan dana yang dikembalikan akan berkurang.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Lifestyle/festival-paduan-suara-se-wilayah-iii-di-gkpi-jk-bukit-sion-martoba--walikota--program-peningkatan-iman-dan-takwa-jemaat-gkpi
" Sebut dr Susanti Dewayani SpA di acara Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal melalui Senam Pagi Bersama untuk Kota Pematangsiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas Tahun 2024 di Lapangan Adam Malik, Sabtu pagi (27/07/2024).
Menurut Susanti, Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) berasal dari cukai rokok yang dihimpun dan dibagikan kepada daerah-daerah tertentu, termasuk Kota Pematangsianțar.
DBH-CHT yang diterima Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, lanjut dr Susanti, digunakan untuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terutama pedagang rokok terkait pita cukai rokok. Kemudian, untuk kesejahteraan masyarakat yang dibagikan kepada penerima yang berhak.
dr Susanti mengajak sepakat untuk tidak menjual dan membeli rokok tanpa pita cukai (ilegal).
Penulis : sip