MATATELINGA, Sibolga : Sekelompok pemuda berunjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) jalan Sutomo Kota Sibolga, Selasa (30/07/2024).Sekelompok pemuda mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Korupsi Sibolga - Tapanuli Tengah (Tapteng), membawa sejumlah poster dan berbagi selebaran.Beberapa tuntutan tertulis, salah satunya dugaan pungutan liar (pungli) oleh ketua Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Tapteng.Besaran uang dikutip ketua Papdesi mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta. Tak hanya pungli, ketua Papdesi juga dituding melakukan kasus korupsi.[br]"Periksa ketua Papdesi karena langgar KUHP 368 tentang pungli. Periksa 152 Kepala desa selaku pihak pemberi uang kepada ketua Papdesi, kami duga uang itu berasal dari korupsi dana desa," orasi koordinator aksi, Amin Jemayol."Ketua Papdesi dan kepala desa juga kami duga melanggar UU No 31 Junto UU No 22 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," lanjutnya.Selain itu, Kejari Sibolga diminta untuk memeriksa para koordinator Papdesi kecamatan se-Tapteng, masih dalam kasus sama yakni dugaan pungli."Sesuai investigasi, kami temukan dugaan korupsi dan pungli oleh oknum tak bertanggungjawab. Kami siap kawal masalah ini hingga benar ditindaklanjuti dan dituntaskan," kata Amin.[br]Sekelompok pemuda yang berorasi lalu disambut oleh Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedi Saragi. "Kami terima laporan dan akan kami proses," ujarnya.Ketua Papdesi Tapteng, Hasdar Effendi Pasaribu menolak semua tudingan dari pengunjukrasa dan hal itu merupakan fitnah berulangkali dibeberkan ke publik."Itu adalah fitnah dan tidak benar saya kutip uang Rp10 juta-Rp20 juta setiap kepala desa. Kalau iuran di organisasi, itu adalah benar," jelas Hasdar."Ada iuran di Papdesi sesuai dengan kesepakatan, dan bukan sebesar nominal yang dituduh kepada kami. Ada unsur politik dibalik itu," ucapnya.Pernyataan Hasdar Pasaribu dikuatkan kuasa hukumnya, Parlaungan Silalahi. Dalam waktu dekat ini, tuduhan itu akan diselesaikan melalui jalur hukum."Masih kita pelajari dan bedah. Berapa orang terlapor, kasusnya apa, ke pihak mana kita lapor. Akan kita tuntaskan dan lapor," ungkap Parlaungan.(Muafdan)