MATATELINGA, T.Tinggi : Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus di lakukan agar agar Wilayah Hukum Polres Tebingtinggi bersih dari narkoba. Seperti dengan cara melakukan penyamaran (Undercover buy), oleh Sat Narkoba Polres Tebingtinggi yang nenyaru sebagai pembeli hingga berhasil menangkap Seorang Pria dan mengamankan 2 Paket Sabu sebagai barang bukti.
Pria sial yang telah salah menjual narkotika jenis sabu kepada petugas Polisi yang menyaruh sebagai pembeli, dia adalah EH (34) warga Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi yang berhasil ditangkap polisi lantaran ketahuan memilki narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket pada Rabu dinihari (24/07/24) yang lalu.
[br]
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/07/24), yang menerangkan kalau penangkapan terhadap di duga pelaki berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Dan pada hari Rabu dini hari (24/07/24), petugas Sat Narkoba mencoba melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan mendatangi TKP di Jalan Satria.
[br]
"Disini petugas bertemu langsung dengan pelaku. Saat hendak bertransaksi, petugas membekuk pelaku dan memeriksa seluruh badan dan barang barang pelaku. Petugas menemukan 2 paket sabu seberat 4,28 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk runcing, dompet warna hijau dan android", ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan", tutup Kasi Humas.(bas)