Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Plank T.Syahrial Sinar Diatas Lahan Nurhayati Diduga Palsu

Plank T.Syahrial Sinar Diatas Lahan Nurhayati Diduga Palsu

- Selasa, 30 Juli 2024 22:27 WIB
matatelinga.com
Plank Yang dipasang disamping plank tanah milik Tengku Nurhayati yang telah inkrah.
MATATELINGA, Sergai :Pemasangan plang yang bertuliskan “ Tanah ini milik T.Syahrial Sinar berdasarkan Grand Sultan Serdang dan Surat Keputusan (SK) Landreform no.22 Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang luas 74 HA lokasi Desa Kota Galuh/Tualang-Kecamatan Perbaungan T.M.Haris Sabri Sinar,SE (Kuasa Waris)” yang dipasang di atas lahan 64 HA yang sudah dimenangkan Nurhayati dengan berkekuatan Hukum Tetap (inkrah) menuai kritikan dan klarifikasi langsung dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, S.H, M.Kn kepada wartawan, Selasa (30/7/2024) sore di ruang pertemuan kantor ATR/BPN.

Pasalnya menurut Kepala Kantor ATR/BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, S.H, M.Kn, Plang yang didirikan oleh T.Syharial Sinar diatas lahan milik orang lain hingga saat ini Kantor ATR/BPN Deli Serdang tidak memiliki Buku Daftar/Arsip Grand Sultan seperti Kantor ATR/BPN Kota Medan.

“Kantor ATR/BPN Deli Serdang sampai saat ini tidak memiliki Buku Daftar Grand Sultan seperti Kantor ATR/BPN Kota Medan, Bahkan tertulis lagi Surat Keputusan (SK) Landreform No.22 namun tahunnya tidak ada, dan menuliskan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang luas 74 HA di Lokasi Kota Galuh/Tualang-Kecamatan perbaungan yang saat ini Wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, dipastikan bahwa BPN Deli Serdang tidak pernah menerbitkan SK Landreform tersebut, sebab SK Landreform itu yang mengeluarkan adalah Dirjen Agraria atau Kepala inspkesi Agraria di Provinsi atau Kakan Agraria di Kabupaten, jadi belum ada BPN, BPN itu ada Tahun 1988,” Ujar Abdul Rahim Lubis.

[br]

“Sekali lagi Abdul Rahim Lubis menegaskan bahwa kepala BPN tidak pernah menerbitkan SK Landreform”, Ujar Abdul Rahim kepada wartawan.

Menanggapi klarifikasi dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, S.H, M.Kn, Suidia Cecilia Kusno, S.H yang didampingi Ari Pratama, S.H ,Iwan Rohman Harahap, S.H., M.H dari Law Office "Pratama & Associates" selaku Penasehat Hukum (PH) dari Nurhayati selaku pemenang Inkrah atas lahan seluas 64 Hekatar di Dusun IV Desa Kota Galuh dan Tualang akan berencana melaporkan T.Syahrial Sinar dkk katas pemasangan plang liar diatas lahan yang sudah dimenangkan Nurhayati, bahkan isi dari plang tersebut diduga palsu.

“Setelah kami mendengarkan klarifikasi dari Kakan ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, kami selaku PH Bu Nurhayati akan mengambil langkah Hukum untuk melaporkan T.Syahrial Dkk yang kami duga isi plang tersebut akal-akalan saja dan diduga palsu, dan secara sengaja memasang plang tanpa izin diatas lahan 64 HA yang sudah dimenangkan Nurhayati yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), bahkan bersebelahan dengan Plang milik Nurhayati,” Tegas Suidia Cecilia Kusno, S.H kepada wartawan.

Sedangkan Nurhayati selaku pemegang Grand Sultan 102/1924 dan gugatan Perdatanya sudah dimenangkan secara Inkrah ini menambahkan bahwa perjuangannya untuk menguasai lahan seluas 64 HA ini terus diuji hingga sampai dimana kekuatan dari Nurhayati mengahadapi berbagai permasalahan yang timbul Akibat akan dilakukannya proses Konstatering dan Eksekusi dalam waktu dekat ini.

“Saya tau, saya benar-benar diuji oleh tuhan, kuat tidak saya menghadapi permasalahan yang terus timbul dan saya yakin pemasangan plang yang diduga palsu dari T.Syahrial Sinar dan gugatan lainnya seperti adanya rekayasa dan konspirasi untuk melemahkan perjuangan saya, namun saya tegaskan selagi saya dijalan yang benar saya akan terus berjuang untuk Hak saya,” Tegas Nurhayati. (Dil )

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Berita Sumut

Joshua dan Mathias Rangkore Divonis Bebas, Tak Terbukti Bobol BPR Sinar Terang

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Tuntutan Joshua Terdakwa Kasus BPR Sinar Terang, Dibacakan OTK Dinilai Cacat Hukum

Berita Sumut

Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR

Berita Sumut

Keluarga: Tak Logis Joshua, Marketing BPR Sinar Terang Dituntut 10 Tahun Penjara