Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kyai Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Difitnah, Langsung Laporkan ke Polda Sumut

Kyai Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi Difitnah, Langsung Laporkan ke Polda Sumut

Ahmad Anugrah Lubis - Kamis, 01 Agustus 2024 08:10 WIB
Matatelinga.com
Kuasa hukum ponpes & pihak ponpes rifatulloh tolo saketi 
MATATELINGA,Medan : Merasa dirugikan dan difitnah, Kiayi Amar Al Hafidz Pimpinan Pondok Pesantren MA’ Rifatulloh Kolo Saketi di Ling.6, Jl. Danau Sentani, Kel. Tunggurono, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, bersama Tim Kuasa Hukumnya Mhd.Alfiansyah Lubis SH, mendatangi Ditreskrimsus Unit Siber Polda Sumut, pada Rabu (31/7/2024) sore.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Bola/laga-manchester-united-vs-real-betis

Diketahui kedatangan mereka Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/946/VII/2024/SPKT POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 20 Juli yang lalu, akan memberikan keterangannya serta akan menyerahkan bukti-bukti dari akun di Media sosial dan beberapa media elektronik yang diduga melakukan ujaran kebencian, fitnah, serta penghinaan secara terang-terangan yakni di kenakan pasal 27 UU ITE terhadap Kiayi Amar dan Ponpes MA’ Rifatulloh Kolo Saketi.

"Kami datang ke Ditreskrimsus Unit Cyber Crime Polda Sumut untuk melaporkan dugaan tindakan ujaran kebencian dan fitnah yang dibuat oleh para Oknum yang tidak bertanggungjawab, termasuk salah satu pemilik akun media sosial FB dan media elektronik", ujar Kuasa Hukum Pelapor Mhd.Alfiansyah Lubis SH, di depan gedung Cyber Crime Polda Sumut, Jl.Tanjung Morawa KM. 10,5 Timbang Deli.

[br]

Dijelaskannya, "Kami sangat menyayangkan terkait kejadian tersebut sepertinya ada indikasi yang sudah direncanakan untuk menjatuhkan Pondok Pesantren yang diasuh oleh Kiyai Amar dengan dalih ajaran sesat dan dipaksa mengakui hal perzinahan yang tidak ada diperbuat, dimana kita juga nantinya akan meminta pembuktian kepada Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dan Pengguna Akun Facebook JULI OONG AL RASYID kalau Ponpes Ma’Rifatulloh Kolo Saketi juga mengajarkan ajaran yang sesat”, tegasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari penyerangan terhadap Pondok Pesantren dan fitnah yang dilakukan oleh sejumlah orang kepada Kiayi Amar Al Hafidz dan Ponpes yang ditampilkan secara LIVE di akun Facebook (FB) milik atas nama JULI OONG AL RASYID serta terdengar suara Terlapor TEXTIAN TAUFAN KHAN dengan mengucapkan, "Kiyai Pesantren KM.19 Berselingkuh, Pesantren Sesat dan Kiyai Cabul.

Hal ini kami akan mengambil langkah-langkahnya disini akan melakukan langkah-langkah hukum, langkah yang lainnya nantinya bisa masuk didalam persidangan agar klien kita nnti untuk mendapatkan keadilan atau juga tidak tercoreng namanya, "ucap Alfian.

Kemudian, warga sekitar menjadi ramai dan terheran, saat sang Kiyai dan Ponpesnya dipermalukan di muka umum, dimana saat itu terlapor membawa sejumlah orang yang diduga oknum preman bayaran, beberapa oknum wartawan, serta oknum berambut cepak, yang hadir ada sekitar lima puluh (50) orang tertanggal 5 Juli 2024 yang lalu, pukul 02.30 Wib Pagi dini hari.

"Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Krimsus agar diberikan keadilan. Tadi kami sudah memberikan Keterangan perihal laporan kami", tutupnya kepada awak media yang bertugas. (Ahmad/Mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

-A-PPI Sumut Desak Tindakan Tegas atas Kompol DK, Soroti Misteri Bocornya Video Viral

Berita Sumut

Pengungkapan Sehari Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Berita Sumut

PLN UID Sumatera Utara Perkuat Kolaborasi dengan Polda Sumut Dukung Transisi Energi Nasional

Berita Sumut

Bangun Hubungan Baik, KBB dan IPAM Martubung Sambangi Wadir Pamobvit Poldasu

Berita Sumut

Curhatan Ibu Ibu Anaknya Ditangkap Tanpa Prosedur Oleh Polresta Deliserdang Disambut Komisi lll DPR RI. Mangihut Sinaga : Saya Cek

Berita Sumut

Oknum Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha