MATATELINGA, Rantauprapat :Jaksa Penuntut Umum(JPU) dariKejaksaan Negeri(Kejari) Labuhanbatu, menuntut hukuman 26,5 tahun penjara terhadap 4 (empat) terdakwa bandar dan penjual narkoba jenis sabu, dalam sidang majelis hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat,bRabu (31/7/2024).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Lifestyle/memperingati-hari-anak-nasional-2024--pln-up3-medan-utara-gelar-santunan-anak-yatimSidang majelis hakim diketuaiTommy ManikSH yang jugaKetua PN Rantauprapat, JPU Susi Sihombing SH dan Flori Malau SH, menuntut terdakwa Feri dan WP alias Wahyu dihukum dengan pidana penjara, masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara.Kemudian JPU, dalam berkas terpisah, menuntut terdakwa AR alias Rahman dan S alias Rizal, dengan hukuman pidana penjara masing-masing 6 dan 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.[br]Menurut JPU masing-masing dalam sidang terpisah menyebutkan, keempat terdakwa itu terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kesatu," sebut Memed.Terdakwa bandar sabu, Feri, ditangkap bersama 3 anggotanya, oleh polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Mereka ditangkap di kompleks rumah Feri, Rabu 8 November 2023, sekira pukul 10.10 WIB.Penangkapan mereka bermula dari tindak lanjut pengaduan masyarakat, yang kemudian menangkap Rahman dan Rizal. Keduanya diamankan saat Tim Satres Narkoba menggerebek Pondok Kaca tempat penjualan sabu milik Feri, yang berada di samping rumah Feri. (yasmir)