Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kendaraan Barang Bukti akan Diajukan untuk Dihapuskan

Kendaraan Barang Bukti akan Diajukan untuk Dihapuskan

Redaksi - Jumat, 02 Agustus 2024 14:10 WIB
Matatelinga.com
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan bersama Pj Gubsu, Agus Fatoni memberikan keterangan kepada wartawan usai membuka Rapat Anev Pelayanan dan Kesamsatan 2024, Jumat (2/8/2024)

MATATELINGA, Medan : Warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang disita atau diamankan kepolisian sebagai barang bukti, diingatkan untuk segera diambil.

BACAJUGA

Sebab jika tidak, data kendaraan bermotor (ranmor) tersebut akan diajukan untuk dihapus.

[adsense!]

"Yang menjadi barang bukti, baik barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan, itu akan kita datakan," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakor Lantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan usai membuka Rapat Anev Pelayanan dan Kesamsatan 2024 di salah satu hotel di Medan, Jumat (2/8/2024).

Kegiatan itu dihadiri seluruh Direktur Lantas Polda jajaran dan para Kasubdit Regident.

[br]

Kata Aan, penghapusan kendaraan barang bukti itu dilakukan setelah melebihi batas waktu hingga 7 tahun.

"Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil akan kita ajukan untuk dihapuskan," kata jenderal bintang dua tersebut.

Karena itu, Aan mempersilahkan warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang jadi barang bukti untuk segera diambil dilengkapi dengan dokumennya.

Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan, maka data kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan kembali.

[br]

"Karena kalau data sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi oleh kepolisian," terangnya.

Disampaikannya, Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelayanan dan Kesamsatan 2024 itu penting dilaksanakan dengan kepatuhan masyarakat terhadap pajak karena membawa dampak aturan lalu lintas.

Salah satu yang bisa mengajukan penghapusan adalah kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan, serta yang mau dirubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi. Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.

"Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita," paparnya.

Sementara, Pj Gubsu Agus Fatoni menyampaikan imbauan kepada masyarakat Sumatera Utara yang belum membayar pajak segera membayar pajaknya jangan sampai ada kejatuhan sanksi pemblokiran kendaraan bermotor.

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan seperti pemutihan, keringanan-keringanan agar bisa dimanfaatkan dengan baik.

"Oleh karena itu seluruh masyarakat bisa berwenang-wenang membayar pajak agar kendaraannya aman, Bisa beroperasi dan data kendaraan semakin baik," ujarnya.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Berita Sumut

Bukti Tambahan Masuk ke Kejari Madina, Peluang Naiknya Status Kasus Dana Desa Hutabangun Jae Menguat

Berita Sumut

Pemasok "Barang Haram" Ini Identitasnya Masih Dirahasiakan Petugas

Berita Sumut

Kepergok Buang BB Sabu, Pengedar Dibekuk

Berita Sumut

Penggerebekan Gudang Penimbunan Solar Subsidi Marelan, Barang Buktinya Dimana?

Berita Sumut

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut