Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bupati Dosmar Diminta Cabut Penambahan Tugas Dokter Gunawan Karena Bertentangan Hukum

Bupati Dosmar Diminta Cabut Penambahan Tugas Dokter Gunawan Karena Bertentangan Hukum

- Senin, 05 Agustus 2024 12:15 WIB
Matatelinga.com
dr Gunawan Sinaga
MATATELINGA, Humbahas :Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara yang diemban oleh dr Gunawan Sinaga sudah mencapai 1 tahun 4 bulan sejak dilantik menjadi Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menggantikan Christina Clara Rajagukguk, mendapat tanggapan Pakar Hukum dari Universitas Simalungun DR Muldri Pasaribu SH MH.

Muldri Pasaribu, menilai bahwa penambahan tugas dr Gunawan Sinaga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas di Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbahas, harus segera dicabut karena jelas telah bertentangan dengan hukum.

Soalnya, penambahan tugas Gunawan sebagai Pelaksana Tugas telah diatur paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, telah melebihi dari masa penambahan tugasnya.

[br]

" Sesungguhnya, dari Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, selain surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.20-3/99 Tanggal: 5 Februari 2016 Perihal: Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, serta surat edaran nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, sudah mengatur. PNS sebagai Pelaksana Tugas telah diatur paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, sehingga tidak perlu ditafsirkan lagi," kata Muldri keterangannya, Senin (5/8).

Muldri mengatakan, peraturan hukum yang menyatakan bahwa masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan sudah cukup jelas, dan tidak perlu ditafsirkan.

" Dengan demikian norma yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi," tambah Muldri.

Menurut Muldri, ketika suatu peraturan dibuat, dan diundangkan sudah menjadi asas kepastian hukum yang menjadi salah satu syarat yang ada dalam peraturan perundang-undangan.

Maka, asas kepastian hukum yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil, dan tidak sewenang-wenang dari penguasa melalui pemberlakukan norma hukum itu, dengan demikian norma yang sudah jelas tidak perlu ditafsirkan lagi.

Untuk itu, lanjut dia, peraturan hukum yang menyatakan bahwa masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan sudah cukup jelas.

[br]

" Jadi, setiap tindakan yang dilakukan yang tidak mengikuti ketentuan tersebut harus dinyatakan sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, dr Gunawan Sinaga, menuai sorotan.

Pasalnya, penambahan penugasan Gunawan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana diwilayah itu dari jabatan defenitif Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sejak Februari 2023 lalu, tidak lagi sesuai aturan yang berlaku.

Seperti disampaikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat untuk Transparansi Anggaran (FUTRA) Oktavianus Rumahorbo, Selasa (23/7).

Dia mengatakan, bahwa penambahan penugasan kepada dokter Gunawan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, tidak lagi sesuai aturan berlaku.

Gunawan, menurutnya, telah melebihi menggunakan jabatan Pelaksana Tugas sebagai Kepala Dinas Kesehatan 1 tahun 4 bulan terhitung sejak dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada bulan Februari 2023 lalu.

Padahal dari aturan yang berlaku, sebut dia, pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan , yakni surat edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian tersebut yang ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2021.

Tidak hanya itu, lanjut dia, penambahan penugasan dokter Gunawan itu, juga tidak mengindahkan aturan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara bernomor 10 tahun 2022 tentang tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja pegawai dilingkungan Badan Kepegawaian Negara di bagian kedua pasal 5 ayat 4 dan 5.

Disebutkan, dalam pasal 4 penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan. Sementara, di ayat 5 disebutkan dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan dan belum diperoleh pejabat defenitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak satu kali penugasan.

[br]

Apalagi, sebut dia menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya, juga disebutkan juga tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan.

" Jadi sudah jelas aturan, tapi Bupati Humbahas tetap saja tidak mau mengindahkan. Malah, terus memperpanjang penunjukkan Gunawan sebagai Pelaksana Tugas," kata dia.

Perlu diketahui, dr Gunawan Sinaga dilantik sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, pada 3 Februari tahun 2023 lalu yang bersamaan dengan sejumlah pegawai lainnya dengan nomor Surat Keputusan Bupati Humbahas : 821/110/HH/II/2023

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Target 7,3 Juta Penerima Cek Kesehatan Gratis, Pemprov Sumut Percepat Layanan CKG

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Sahabat Berkahmu Hadir di Masjid Istiqlal, BCA Syariah Bedah Makna “Sahabat” Bersama Ivan Gunawan