MATATELINGA, Belawan :Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Jala Kel. Paya Pasir pada Rabu, 31 Juli 2024. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ramadani (37), yang merupakan warga setempat. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Senin, 5 Agustus 2024 mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari warga, pihaknya segera melakukan penyelidikan. "Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek lokasi yang dicurigai," ujar AKP Ismail Pane.Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip berisi shabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, satu buah pipet, dan satu buah dompet. "Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, ia sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya," tambahnya.