MATATELINGA, Asahan :Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten Asahan Harris secara tegas meminta aparat penegak hukum di Asahan untuk dapat menindak lanjuti proses hukum terhadap pelaku penganiayaan terhadap korban seorang wanita bernama Asliyani Boru Siregar saat di arena kolam renang hotel Sabtu Garden, Senin (05/08/2024).BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pelatih-renang-adu-mulut-berujung-dipolisikanKetua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Asahan Harris dalam keterangannya saat dikonfirmasi
matatelinga.comdiruang kerjanya mengatakan pelaku penganiayaan "Jaimas Simare mare" yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Asliyani Boru Siregar warga Tanjung Balai yang juga merupakan guru olah raga khususnya renang.Korban mengalami penganiayaan hingga korban mengalami pendarahan dan pingsan.Lebih lanjut Harris mengatakan berdasarkan keterangan saksi mata dan hasil rekaman vidio amatir yang sudah tersebar di media sosial pada Jum'at 02 Agustus 2024 lalu , kejadian tersebut berawal dari pengusiran pelaku "Jaimas Simare mare" terhadap anak didik korban yang sedang berlatih renang di kolam tersebut yang nota beberapa milik umum, korban selanjutnya menanyakan kenapa diusir ?, namun dijawabnya dengan perkataan kasar oleh pelaku, sehingga akibat adu mulut tersebut pelaku menendang bagian vital sehingga terjadi pendarahan dan korban pingsan erra terjatuh dalam kolam renang tersebut.Korban yang pingsan dan terjatuh dalam kolam renang tersebut berhasil diselamatkan oleh atlit lain yang sedang berlatih dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit.[br]Harris juga berharap atas adanya kejadian tersebut, kami meminta pihak aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku.Kolam renang Sabty Garden merupakan fasilitas umum, siapapun bisa mempergunakan fasilitas tersebut, sepanjang membayar sesuai dengan ketentuan yang dibuat pihak pengelola, dan tidak ada dasar pelaku tersebut melarangnya.Semoga pihak aparat kepolisian Resor Asahan yang menangani perkara ini dapat membawa pelaku hingga ke meja hijau di Pengadilan , pungkasnya (dieks)