MATATELINGA, Asahan.:Ulah sadis yang dilakukan tersangka Jay Tirta Simare mare terhadap korban Asliyani Boru Siregar mengundang perhatian publik, sehingga membuat Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi menggelar conferency pers , Selasa (06/08/2024).Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi yang didampingi Kasat Reskrim AKP.Rianto bersama Kanit PPA Polres Asahan Iptu Liber Manurung saat conferency pers dengan wartawan di Mapolres Asahan, Selasa 06 Agustus 2024 mengatakan perbuatan tersangka "Jay Tirta Simare mare" (40) warga jalan Nuri Lingkungan IV kelurahan Gambir Baru Kisaran Timur Asahan sungguh sadis terhadap korban "Asliyani Boru Siregar" (30) berprofesi sebagai guru warga komplek Perumahan Sriwijaya block IV kelurahan Datuk Bandar Tanjung Balai yang ditendang bagian kelaminnya hingga korban pingsan dan jatuh kedalam kolam renang, ujarnya.[br]Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Afdal Junaidi mengatakan atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.Kronologis kejadian berawal dari adanya cek cok mulut dipinggir kolam renang Sabty Garden Kisaran antara tersangka dengan korban, dan tersangka dalam vidio amatir yang tersebar dalam media sosial jelas terlihat tersangka sangat garang dan menendang korban paling tidak sebanyak 3 kali dan terachir tendangan tersangka mengenai alat vital atau kemaluan korban, sehingga mengakibatkan korban pingsan dan tercebur dalam kolam renang tersebut, dan korban juga mengalami pendarahan.Atas kejadian tersebut opsnal Sat.Reskrim Polres Asahan yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP.Rianto setelah menerima pengaduan di SPKT Polres Asahan langsung melakukan penangkapan dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di sel tahanan Sat.Reskrim Polres Asahan, ungkapnya (dieks)