Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Anggota DPRD Tapsel Dari Golkar Laporkan Bupati Tapsel Dolly Putra Pasaribu ke Bawaslu.

Anggota DPRD Tapsel Dari Golkar Laporkan Bupati Tapsel Dolly Putra Pasaribu ke Bawaslu.

Redaksi - Rabu, 07 Agustus 2024 14:29 WIB
Matatelinga.com
Anggota DPRD Tapsel dari Golkar yang melaporkan Dolly Pasaribu ke Bawaslu

MATATELINGA, Medan :Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Pasaribu yang juga bakal calon perseorangan kembali dilaporkan ke Bawaslu Tapanuli Selatan.

Pelapornya merupakan Anggota DPRD dari Partai Golkar Edison Rambe didampingi tim kuasa hukum dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners.

Dari berkas yang diterima redaksi, Laporan Nomor : 041/PL/PB/KAB.02.24/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024.

Anggota DPRD Tapsel, Edison Rambe saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Benar saya ada melaporkan Dolly sebagai Bupati," katanya.

[br]

Ia menjelaskan laporan yang dibuat terkait video yang beredar, dimana dalam video tersebut Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Pasaribu diduga mengumpulkan masyarakat dengan menggunakan Kepala Lingkungan, Lurah, Camat Sayurmatinggi dan dihadiri oleh beberapa Kepala Dinas.

Dolly Pasaribu dalam pidatonya mengarahkan Camat, Lurah dan perangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan penyisiran kepada masyarakat yang tidak mendukung.

"Inikan tidak boleh. Itu namanya intervensi dan menggunakan kekuasaan untuk melanggar hukum, melanggar aturan Pilkada," tegasnya.

[br]

Ditambahkan Kuasa Hukum Edison, Irwansyah Putra Nasution SH MH, apa yang dilakukan Bupati Tapsel Dolly Putra Pasaribu tidak diperbolehkan oleh UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Dimana dalam pasal 71 ayat 1 dan 3 Jo pasal 188 tentang pidananya, mengatur itu. Rabu, (7/8/2024).

Dimana bunyinya Bupati dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan, kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga terpilih.

"Karena ada aturannya, makanya dibuat laporan ke Bawaslu untuk di proses. Semoga ditindaklanjuti dengan benar," ujar Irwansyah.

Lanjutnya, apa yang dilakukan Dolly Putra Pasaribu sudah melampaui kewenangannya dan diduga melanggar hukum serta menguntungkan dirinya sendiri sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Seharusnya, Verfak Administrasi dan Faktual itu dilakukan KPU bukan Bupati, Camat, Lurah atau Kepala Desa.

Apalagi dari keterangan masyarakat yang hadir, Bupati datang menggunakan mobil dinas dan menawarkan program bantuan pupuk serta pengadaan air bersih.

[br]

Makanya Laporan yang dibuat ke Bawaslu Tapsel untuk menguji Profesional, transparan dan kinerja Bawaslu Tapsel, apakah benar menjalankan dan menerapkan aturan perundang-undangan.

Banyak laporan yang dibuat, semua dihentikan Bawaslu dengan alasan yang tidak jelas.

"Aturannya jelas, tinggal Bawaslu Tapsel mau atau tidak memprosesnya. Ya kita lihat saja, biar publik yang menilai," tutup Irwansyah.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

dr Faisal Arbie : Sepantasnya Ada Perwal, untuk Biaya Pengobatan Korban Begal Ditanggung APBD

Berita Sumut

Paul MA Simanjuntak : Sikat Billboard Bermasalah

Berita Sumut

DPRD Medan Dapil II : Prioritaskan Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Berita Sumut

DPRD Medan Dapil V Harap Aspirasi Reses Prioritas di Pembangunan 2027

Berita Sumut

DPRD Medan Dapil I Sampaikan Hasil Reses, Infrastruktur dan Bansos Disorot

Berita Sumut

Tak Kuasai Materi, Komisi 4 DPRD Medan 'Usir' Kabid Dinas Perkimcikataru