MATATELINGA, Batahan : 168.5 hektar lahan bersatus stanvas belum ada titik temu , Aflan selaku tokoh masyarakat batahan berharap irsal selaku putra daerah ada iktikat baik dalam memperbaiki kampung halaman.
Setelah mendapatkan konfirmasi dengan Irsal selaku mantan camat batahan sekaligus pengurus stanvas yang di unjuk pemerintah daerah kabupaten mandailing natal.
[br]
Aflan kembali memberikan komentar terhadap pemberitaan ini,
"Mungkin saudara Irsal silap atas mempertanyakan hak saya dan mengatakan nama saya tidak ada dalam sertifikat, apakah saudara irsal lupa bahwa sertifikat sudah dibatalkan sesuai putusan PTUN Medan .?
Apakah saudara irsal lupa atas mediasi yang dilakukannya atas perumbukan antara PT Sago Nauli Dengan Tarman CS yang mana mediasi yang dilakukan Irsal membuahkan hasil atas lahan sertifikat yang dibatalkan telah diberikan PT Sago Nauli Kompensasi kepada KTBM diberikan Kepada PT Sago Nauli seluas 221 hektar. Irsal sebagai camat batahan ikut menanda tangani di dalamnya.
Malahan paling naas sekali Irsal Putra Batahan teganya memplesetkan alamat lahan tersebut dengan alamat Sinunukan 6 (emam) , Sementara PBB itu lahan masih dinyatakan ke kelurahan pasar baru batahan .
Adakah iktikat baik saudara irsal ke kampung halamannya sediri " , tulis aflan dalam konfirmasi via whatsapp.
Di tempat berbeda Irsal Mengatakan " Kelompok aflan kan sudah dinda konfirmasi, Makanya konfirmasi jg dlu kelompok lain gmn hasil yang mereka terima selama ini." Tulis irsal via whatsapp.
[br]
Konfirmasi selanjutnya Masriadi buana selaku ketua kelompok Tani Pilar batahan , Pihak Pemda berupaya selama 2 tahun untuk melakukan mediasi seluruh kelompok yang bersengketa untuk menyatu dalam sebuah wadah koperasi , tapi dengan ego pihak Tarman dan Aflan tidak mau digabungkan dengan alasan yang bertele-tele , terakhir mereka membuat koperasi bintago yang kepengurusannya diisi oleh keluarga saja sampai lahan yang masih berstatus stanvas mereka kuasai dalam beberapa bulan ini .
Untuk itu kami kelompok tani pilar batahan meminta kepada pemerintah daerah kabupaten mandailing natal khususnya bapak bupati untuk menindak tegas kelompok yang menguasai lahan stanvas yang jelas dilindungi oleh hukum .
Apa yang disampaikan oleh aflan di media itu hanya cerita basi yang tidak jelas arahnya , mereka menjual nama orang lain seolah-olah stanvas telah dicabut agar mereka dapat menguasai lahan tersebut,tutup masriadi .
Berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan tata usaha negara nomor 30/g/2015/PTUN-MDN tanggal 26 November 2015 jo. Putusan nomor 13/pdt.G/2019/PN.mdl tanggal 14 Februari 2020. Di point ke tiga menjelaskan bahwa pasal 24 ayat 3 , peraturan menteri agraria dan tataruang/badan pertanahan nasional republik indonesia tentang pembatalan sertifikat adalah merupakan tanda bukti hak dan daftar umum lainnya , dan bukan pembatalan atas hak tanahnya .
Point ke 4 . Untuk itu diminta kepada saudara pemegang sertifikat sebagaimana tersebut dalam lampiran , untuk menyerahkan sertifikat hak milik yang telah dicabut sesuai putusan pengadilan kepada kantor pertanahan kabupaten Mandailing natal dalam jangka 5 hari kerja , sebagaimana tersebut pada point ke 2 , adapun nama- nama yang terdaftar dalam putusan PTUN sebanyak 199 orang .
Penulis : Magrifatulloh .