MATATELINGA, Asahan :Dua pelaku pemburu satwa liar pemakan serangga "Pholidota atau Trenggiling" yang dilindungi diamankan tim Subdit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Polda Sumut dari Tanjung Balai, Jum'at (08/08/2024/.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/warga-perantau-minang-se-jabodetabek-akan-gelar-acara-alek-nagariDua tersangka pelaku perburuan satwa liar yang dilindungi oleh negara jenis "Pholidota atau Trenggiling" binatang pemakan serangga yang nyaris punah kini menjadi ajang perburuan , binatang bersisik tersebut selain diambil dagingnya juga yang menjadi incaran para pemburu adalah sisik dari binatang liar tersebut.Dalam siaran pers Humas Polres Asahan dikatakan dua tersangka pelaku yang diamankan tersebut masing masing berinisial " R alias Anne" (40) warga Tanjung Balai dan "AH alias Dedek" (34) keduanya masing masing memiliki peran berbeda.[br]Dari hasil penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut tim Subdit IV Tipidter Dit.Reskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan barang bukti 18 karung sisik Pholidota atau Trenggiling atau setara dengan 987,22 kilo gram.Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara, pungkasnya (dieks)