MATATELINGA,Tanjungbalai : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak tahun 2024. Dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Aula Grand Singgie Hotel, Minggu (11/8/2024), KPU mengumumkan jumlah DPS sebanyak 128.845 pemilih yang tersebar di 6 kecamatan dan 31 kelurahan.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pln-ulp-tebing-tinggi-lakukan-peningkatan-jaringan-listrikKetua KPU Kota Tanjungbalai, Fitra Ramadhan Panjaitan, menyampaikan bahwa penetapan DPS ini merupakan hasil dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan oleh Petugas Pantarlih secara langsung ke rumah-rumah warga."Jumlah DPS ini akan menjadi dasar untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pemungutan suara," ujar Fitra[br]Fitra menambahkan bahwa DPS yang telah ditetapkan masih bersifat sementara dan akan terus diperbaiki hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPS mencakup 316 Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk 2 TPS khusus yang akan didirikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai.KPU Kota Tanjungbalai mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada 2024. Masyarakat diharapkan untuk memeriksa kembali data pemilih dalam DPS yang telah ditetapkan. Jika terdapat kesalahan atau ada warga yang belum terdaftar, dapat segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat."Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memastikan data pemilih yang akurat. Jika ada warga yang merasa belum terdaftar atau ada data yang tidak sesuai, dapat segera melaporkan ke panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat,"imbuhnya.(Riki)