MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang kuli bangunan terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi setelah dirinya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 1,83 gram.
Penangkapan terhadap seorang kuli bangunan berinisial BS (33) warga Jalan Baja Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilit Kota Tebingtinggi, itu terjadi pada hari Jum'at (09/08/24) kemaren setelah pihak Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Jalan Baja Kota Tebingtinggi.
[br]
Bermodalkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung mendatangi lokasi yang di maksud sesuai dengan informasi warga sebelumnya.
"Nah, saat di TKP petugas melihat pelaku sedang berdiri dipinggir jalan dengan gerak mencurigakan. Petugas pun menggeledah pakaian pelaku dan menemukan 2 paket sabu seberat 1,83 gram, plastik klip transparan kosong, pipet berbentuk runcing, kotak mata pisau carter dan uang tunai," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
[br]
Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengaku sabu tersebut benar miliknya, yang akan dia edarkan.
Usai meringkus pelaku, petugaspun langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku hingga kini sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi. Dan Polres Tebingtinggi berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba," tandas Kasi Humas.(bas)