MATATELINGA, Medan: Rapat Dengar Pendapat (RDP) kasus dugaan pemecatan tenaga medis RS Martha Friska, Ella Purba bergulir di Komisi II DPRD Kota Medan, Senin 12 Agustus 2024.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Nasional/bakamla-ri-serahkan-8-nelayan-ke-pemerintah-natunaAgenda RDP yang bergulir di Gedung DPRD Kota Medan itu untuk mencari solusi atas permasalahan dugaan pemecatan yang dialami Ella Purba pada masa Covid-19 Tahun lalu.Saat RDP tim kuasa hukum Ella Purba yang di pimpin Eka Putra Zakran SH, MH, berharap ada titik terang dari permasalahan tersebut.Pada kesempatan itu Eka Putra Zakran SH, MH, meminta kepada pihak RS. Martha Friska agar bisa memberikan hak-hak kliennya yang sudah mengabdi bekerja di RS. Martha Friska berpuluh-puluh tahun.[br]"Disini kita tidak mencari siapa yang salah dan benar, yang kita harapkan pihak RS. Martha Friska bisa mengedepankan keprimanusian kepada klien saya yang sudah mengabdi dua puluh tahun di RS. Martha Friska," kata Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran SH, MH.Secara logika klien saya ini sudah bekerja dua puluh tahun di RS. Martha Friska, jadi saya pikir hal yang mustahil klien saya mengundurkan diri dari RS Martha Friska."Secara logika gak mungkin la klien saya mengundurkan diri dari RS Martha Friska, sebab dia sudah dua puluh tahun mengabdi," bilang Epza.Tidak hanya itu, saat RDP Ketum PASU tersebut menceritakan kornologis kasus dugaan pemecatan tenaga medis tersebut. Dan ia mengaku punya bukti-bukti yang kuat.[br]Terpantau saat RDP, Ketum PASU berulang kali meminta kepada pihak RS Martha Friska untuk memberikan hak kliennya yang sudah dua puluh tahun bekerja di RS Martha Friska."Jadi sekali lagi saya berharap kepada pihak RS Martha Friska agar mengedepankan rasa keprikemanusian kepada Ella Purba. Kita tidak mencari siapa yang salah dan benar, namun jika tidak kuta akan lanjutkan ke ranah hukum," tutur Epza.Tidak sampai disitu, menurut pantauan awak media ini, Perwakilan dari pihak RS Martha Friska yang hadir saat RDP membantah adanya pemecatan kepada Ella Purba."Ella Purba bukan di pecat tapi mengundurkan diri," ungkap perwakilan dari RS Martha Friska.Terahir RDP yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Medan itu belum menuai hasil seperti apa yang diharapkan Ella Purba. Dan pihak RS. Martha Friska Mengatakan akan melaporkan dulu permohonan pemberian hak-haknya kepada Ella Purba."Mohon maaf di kesempatan ini saya tidak bisa memberikan keputusan dan jawaban kepada kuasa hukum Ella Purba untuk memenuhi hak-haknya, kami akan melaporkan dulu kepada pimpinan kami. Mungkin beberapa hari kedepan akan kami kabarkan kembali," tutup pihak RS Martha Friska yang juga menjabat sebagai HRD di RS Martha Friska.