MATATELINGA, Medan -Diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan 2 tersangka dugaan korupsi penyelewengan dan Mark Up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan penahanan tersebut. Kedua tersangka yang ditahan adalah dr. AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan tersangka FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura dan dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka (dr. AY dan FHS terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.Selanjutnya, kata Yos Robby Messa Nura meminjam Perusahaan yang bernama PT. Sadado Sejahtera Medika dan menyuruh Suprianto menjadi kuasa direksi PT. Sadado Sejahtera Medika yang menandatangani seluruh dokumen terkait pengadaan APD termasuk seluruh dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana.Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, atas pengadaan APD tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tidak meminta APIP untuk melakukan audit dan dalam dokumen laporan pertanggungjawaban tidak melampirkan bukti kewajaran harga sehingga diduga telah terjadi Mark Up harga.
"Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," tandasnya.Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, bahwa tersangka dr. AY merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan tersangka FHS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana BTT TA 2020, dan pada pengadaan tersebut yang membawa Robby Messa Nura (terdakwa) ke Dinkes Provsu.
Pelaksanaan kegiatan pengadaan APD di dinas Kesehatan Provinsi Sumut dalam penanggulangan bencana Covid 19 tahun 2020, terjadi mark-up harga dan pengadaan fiktif dari kegiatan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.24.007.295.676,80."Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan;" paparnya.Yos menambahkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.