Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
KPU Provinsi Sumut Tetapkan DPS di Pilkada Serentak 2024 Jadi 10,813,825 Pemilih

KPU Provinsi Sumut Tetapkan DPS di Pilkada Serentak 2024 Jadi 10,813,825 Pemilih

Ahmad Anugrah Lubis - Sabtu, 17 Agustus 2024 18:52 WIB
Matatelinga.com
ketua KPU Sumut nyerahkam surat DPS pilkada serantak 2024 
MATATELINGA, Medan :Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 menjadi 10,813.825 dari data awal untuk dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yakni 10,915,000.

Penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024 ini ditandai melalui berita acara nomor 342/PL.02.1- BA/12/2024 rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumut tertanggal (16/08/2024), bertempat di Ballroom Grand City Hall Medan,

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dengan anggota KPU Sumut masing-masing El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy dan Sitori Mendrofa.

[br]

Dari 10.813.825 jumlah pemilih hasil rekapitulasi tersebut menetapkan jumlah pemilih laki - laki sebanyak 5.324.444 dan pemilik perempuan sejumlah 5.489.381 dari jumlah TPS mencapai 25.223 yang tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa / kelurahan.

Dari hasil rekapitulasi DPS tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut yang turut hadir memberi masukan dengan memasukkan atasnama Karmen untuk didaftarkan sebagai pemilih pada tahapan DPSHP, karena yang bersangkutan masih hidup walaupun ada akta kematian di Disdukcapil dibuktikan dengan foto dan KTP yang bersangkutan.

Selain itu, Bawaslu Sumut juga memberi masukan atasnama Sopani Damanik untuk didaftar sebagai pemilih pada tahapan DPSHP karena walaupun belum 17 tahun, yang bersangkutan sudah menikah dibuktikan dengan surat pemberkatan pernikahan dari gereja.

[br]

"Kita terimakasih kepada 33 KPU Kabupaten / Kota dan penyelenggara lainnya, yang telah melaksanakan kegiatan tahapan pemutakhiran data sesuai jadwal dan berjalan dengan baik, demikian juga kepada 41.046 Pantarlih yg telah melaksanakan tugas mencoklit dengan baik dan lancar," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin.

Ketua KPU Sumut juga sampaikan terimakasihnya atas dukungan semua pihak pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, TNI/Polri, Kejatisu dan Bawaslu Sumut beserta jajarannya atas pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih yg berjalan dengan baik.

Lalu mengenai dengan harapan coklit menghasilkan data pemilih yg akurat dan berkualitas dan memastikan setiap warga yg telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mengunakan hak suaranya pada Pilkada serentak yg dilaksanakan tgl 27 November 2024.

Yang dikatakan Agus Arifin, rapat pleno terbuka penetapan DPS, tentunya ada tahap atau proses selanjutnya dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT pada tanggal 22 September 2024.(Ahmad)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jusuf Ginting : Proyek BRT Rawan Penyimpangan, APH Diminta Pantau Ketat

Berita Sumut

Rico Waas Bawa Keceriaan di Sunat Massal Sah-Rizki, 42 Anak Ikut dan Ibu Tunggal Terima Santunan

Berita Sumut

Pulang dari Tanah Suci, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 07 Jaga dan Rawat Kemabruran Haji

Berita Sumut

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Pembangunan Prasarana BRT Mebidang

Berita Sumut

DPRD Medan Kecewa, Camat Medan Sunggal Mangkir saat RDP

Berita Sumut

Pansus DPRD Medan Minta Pemko Ambil Alih PSU Contempo