Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ketum PASU Datangi Pengadilan Agama Medan untuk Memastikan Gugatan Banding Kliennya

Ketum PASU Datangi Pengadilan Agama Medan untuk Memastikan Gugatan Banding Kliennya

Syamsir - Senin, 19 Agustus 2024 16:57 WIB
Matatelinga.com
Sambangi Pengadilan Agama.
MATATELINGA, Medan : Ketua Umum Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PASU) Eka Putra Zakran SH, MH, mendatangi kantor Pengadilan Agama Medan untuk memastikan gugatan banding yang dilayangkannya atas sengketa tanah kliennya Idam DKK, sudah diterima dan di registrasi oleh Pengadilan Agama Medan, Senin 19 Agustus 2024.

Kedatangan Epza panggilan akrab Ketum PASU tersebut tanpak didampingi beberapa orang Advokat yang tergabung di PASU itu sendiri.

Kepada wartawan saat siaran Pers Epza mengaku awalnya sempat kecewa kepada Pengadilan Agama Medan yang belum menerima pengajuan gugatan Banding sengketa tanah kliennya.

[br]

Epza menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gugatan banding sengketa tanah kliennya melalui online dan sudah dibayarkan lewat transfer. Namun sayang saat dirinya mendatangi Kantor Pengadilan Agama Medan pihak Pengadilan Agama Medan mengatakan bahwa pengajuannya belum terregistrasi Pengadilan Agama Medan secara ofline. Walaupun pada akhirnya gugatan mereka sudah terregistrasi melalui ofline di Pengadilan Agama Medan.

"Kedatangan kami ke Pengadilan Agama Medan ini tidak lain untuk memastikan terdaftarnya gugatan banding atas klien kami yang sudah kami daftarkan melalui online," sebut Epza.

Lanjut Epza, dirinya terkejut saat mengetahui dari pihak Pengadilan Agama Medan bahwa gugatan banding yang ia daftarkan melalui online belum terregistrasi secara manual/ofline di Pengadilan Agama Medan.

"Jauh-jauh hari sebelum ini kami sudah mendaftarkan gugatan banding klien kami ke Pengadilan Agama Medan dan pembayarannya pun sudah kami setorkan lewat transfer. Artinya secara legal gugatan kami sudah sah diterima," tutur Epza.

[br]

Terahi dalam siaran persnya, setelah Epza mengungkapkan rasa kekecewaannya atas tidak sinkronisasinya pendaftaran online yang di lakukannya di Pengadilan Agama Medan, Epza juga memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Medan yang pada akhirnya gugatan bandingnya kini diterima di Pengadilan Agama Medan secara manual/ofline.

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini sebelumnya saya mengucapkan selamat ulang tahun kepada Mahkamah Agung yang jatuh pada hari ini, semoga Mahkamah Agung dalam menegakan hukum tetap pada rulnya," ungkap Epza

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Bawa Senapan, Begal Sadis Belawan Ditangkap

Berita Sumut

Aksi 707 Ojol Sumut Sampaikan 7 Tuntutan di Depan Kantor Gubernur dan DPRD Sumut

Berita Sumut

Ketika Kejelian Petugas Menghentikan Narkoba di Gerbang Lapas Surabaya di Porong

Berita Sumut

Gaungkan Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD; Fondasi Masa Depan Anak Bangsa

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Wali Kota Wesly Silalahi Apresiasi Pesparawi Sekolah Minggu Tahun 2026