Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bandar Narkoba Antar Provinsi Ditangkap Polres Binjai Saat Bawa Sabu 3 Kg

Bandar Narkoba Antar Provinsi Ditangkap Polres Binjai Saat Bawa Sabu 3 Kg

Redaksi - Selasa, 20 Agustus 2024 15:59 WIB
Matatelinga.com
Paparan kasus sabu di Polres Binjai
MATATELINGA, Binjai : Satresnarkoba Polres Binjai berhasil membongkar terhadap jaringan bandar narkoba antar Provinsi Aceh-Medan, di jalan Soekarno-Hatta kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur, Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut terjadi menjelang perayaan HUT RI Ke-79, pada Jumat (16/8/24) pukul 09.00 WIB.

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, tim SatresNarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pria dengan inisial FH (21) dan SG (30) yang keduanya merupakan warga Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

[br]

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo S.H.,S.I.K.,M.Si., dalam paparannya menjelaskan. Awalnya, Tim melakukan penangkapan terhadap FH (21) dan SG (30) di jalan Soekarno Hatta, saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas warna merah yang didalamnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang berisi sabu-sabu, 1 (satu) unit HP merk redmi warna biru, 1 (satu) unit HP merk samsung warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam (tanpa nopol).

"Sesuai hasil introgasi terhadap FH dan SG, selanjutnya Tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga di jalan pasar-1 Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, kota Medan, saat itu ditemukan 1 (satu) bungkus sabu-sabu di dalam kost-kost an tersebut. Selanjutnya Tim melakukan pengejaran untuk pengembangan ke Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, guna mengejar terduga AR. Dan dari pengakuan FH serta SF bahwa AR lah yang menyuruhnya untuk mengantarkan barang haram tersebut," ujar Kapolres.

[br]

Lebih lanjut, menurut keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, S.E., M.M., bahwa informasi penangkapan tersebut diperoleh dari laporan masyarakat yang mengabarkan bahwa adanya transaksi narkoba.

"Saat ini, kedua terduga dan barang bukti : 3 (tiga) bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu (brutto 3022 gram), 1 (satu) buah tas warna merah, 1 (satu) unit Hp merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol, diamankan di SatresNarkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat.

"Terhadap terduga kami persangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 s/d 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar)," pungkas Kasat Narkoba Polres Binjai. (Ikhwan)

Keterangan Foto : Kapolres Binjai didampingi Waka Polres Binjai dan Kasat Narkoba Polres Binjai serta Kasi Humas Polres Binjai saat memaparkan tangkapan Sabu 3 Kg dari Bandar Narkoba antar Provinsi di jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Binjai Timur.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Binjai Gelar Sunatan Masal

Berita Sumut

Kapolres Simalungun Pimpin Acara Pisah Sambut: "Jabatan Baru Adalah Awal Pengabdian Yang Lebih Besar"

Berita Sumut

Polres Palas Hanya Lip Service Doank, Gas Elpiji Dijual Diatas HET dan Minyak Subsidi Langka

Berita Sumut

Pelaku Pengedar Narkoba diciduk, dan diboyong ke Polresta Deli Serdang

Berita Sumut

Pergantian Empat PJU Polres Binjai.

Berita Sumut

Rangkaian Kegiatan HUT Bhayangkara Ke-80 Perhatikan Sektor Pendidikan