Matatelinga - Langkat, Polisi Air Polres Langkat mengamankan dua kapal pukat grandong di perairan Tapak Kuda Lama, Kabupaten Langkat pada posisi 04-01-143" N dan 098-36-706" E.Menurut Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro melalui Wakapolres Kompol RA Pandiangan, Kedua kapal pukat grandong ini masing-masing KM. Terbit Terang I yang dinakhodai Amiruddin alias Ujang dan KM. Terbit Terang II yang dinakhodai Muhammad Yusuf diamanakan saat Polisi Air (Pol Air) Polres Langkat melakukan patroli rutin di peraiaran kawasan hukum Polres Langkat dengan menggunakan kapal Pol II 2017."Kedua kapal diamankan saat Pol Air melakukan patroli rutin," jelasnya saat melakukan patroli air di perairan Kabupaten Langkat, Selasa (28/10/2014).Dia menjelaskan, polisi yang curiga dengan keberadaan dua kapal tersebut memberhentikan laju kapal dan memeriksa kelengkapan surat izin kapal.Karena kedua kapal tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta menggunakan alat tangkap yang dilarang beroperasi di WPP NRI, yakni heli tarik dua kapal, akhirnya kedua kapal diamankan Pol Air Polres Langkat di Kwala Serapuh."Keduanya diamankan karena tidak memiliki dokumen lengkap dan telah melanggar UU No 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan," terangnya.Hingga kini, perkara perikanan KM Terbit Terang I dan KM Terbit Terang II masih dalam penyidikan. Sementara, kedua nahkoda kapal, Amirudin alias Ujang dan M. Yusuf telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : SP. Han/ 14/ X/ 2014/ Satpolair tanggal 25 Oktober 2014."Kita masih melakukan penyidikan dan kedua pelaku kini sudah kita tahan, sementara dua kapal telah kita sita untuk alat bukti," pungkasnya.(Mt/Hendra)