MATATELINGA,Tanjungbalai :Sidang kasus penyelundupan sisik trenggiling yang melibatkan nahkoda KM Fajar 99, Syamsir, kembali mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung.BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pengendara-tewas-ditempat-setelah-seruduk-median-jalan-serta-hantam-trukSalah satu kejanggalan yang mencolok adalah surat penunjukan pengacara Syamsir yang dikeluarkan sebelum pemeriksaan berlangsung. Bahkan, Syamsir mengaku tidak pernah didampingi pengacara selama pemeriksaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai hak-hak hukum yang seharusnya didapatkan oleh seorang tersangka.Pengacara Syamsir, Dr. Dedi Sintara, meragukan profesionalisme Bea Cukai dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka tunggal. Dedi menemukan banyak cacat prosedur dalam proses penyidikan, salah satunya adalah adanya saksi yang menyebut nama orang lain yang terlibat dalam kasus ini namun tidak dijadikan tersangka.[br]"Saksi-saksi menyebutkan bahwa klien saya tidak terlibat, tapi ada saksi yang menyebut nama orang lain. Kenapa orang ini tidak diusut lebih lanjut? Seharusnya penyidik bekerja secara profesional dan tidak pilih kasih," ujar Dedi usai menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi verbalisan dari bea dan cukai teluk nibung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Kamis, (22/8).Selain itu, Dedi juga mempertanyakan keputusan Bea Cukai yang mengizinkan kapal KM Fajar 99 berlayar ke Malaysia setelah dijadikan barang bukti. Padahal, seharusnya barang bukti disimpan di tempat yang aman."Ini semakin memperkuat dugaan bahwa Bea Cukai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," tegas Dedi.Dedi berharap majelis hakim dapat menilai kasus ini secara objektif dan membebaskan Syamsir dari semua tuntutan.(Riki)