MATATELINGA, Medan : Setelah persidangan perkara rekapitalisasi lapangan merdeka berlangsung di ruang Cakra 4 , pengadilan negeri Medan tanggal 20 Agustus 2024, kuasa hukum penggugat Fredy SH,mengatakan,"hari ini menghadirkan 3 tokoh masyarakat sebagai saksi yaitu
1.Dr Rusdiana 68,ketua yayasan mitra Indonesia,
2.Ir Sukirman,mantan Bupati Serdang bedagai,anggota forum hak azasi kota sedunia(dari Korea)
3.Yeni Rambing,
Dan saksi ahli juga hadir di sidang tersebut ,namun karena waktu terbatas karena ada sidang yang lain,sidang di lanjutkan tanggal 3 September 2024",,katanya.
"Selaku tokoh masyarakat/warga,setuju akan perkembangan pembangunan tetapi bukan rekapitalisasi yang di lakukan saat ini dan saksi fakta menjelaskan tadi setuju akan adanya rekapitalisasi sepanjang itu yang baik dan bukan dalam konteks reboisasi yang di lakukan saat ini.
[br]
tadi juga di tunjukkan bukti adanya dokumentasi awal rekapitalisasi dan sesudah rekapitalisasi di persidangan,ternyata para saksi fakta menginginkan lapangan merdeka itu seperti sebelumnya,yang kondisi nya yang baik,yang kondisi nya yang asri,bukan seperti reboisasi saat ini.
saksi fakta tidak setuju adanya kegiatan - kegiatan lain,walikota medan akan membangun bioskop dan lain - lain, itu akan menjadi reboisasi yang mengganggu karya publik,ujar beliau.
Selanjutnya komentar dari salah satu saksi ahli , Pengadaan Barang & Jasa* Bapak Victor G. Sinaga ,Mengatakan ,saya melihat sebetulnya pertama-tama yang di sampaikan para saksi fakta tadi sudah cukup bagus,cuma barang kali yang di sampaikan ibu berdua tadi harusnya meminta supaya saya selaku masyarakat Medan ingin Dan rindu untuk bisa seperti dulu.
kalaupun ada rekapitalisasi,kami ingin di atas itu,di lantai berapa pun yg di sebut kan itu harus ada rumput,harus ada suasa seperti dulu,kami tidak mau ada rombakan,ada di sana ruko,ada cafe itu mengganggu,karena nanti kami masuk pakai biaya,terbatas waktu nya dan sebagainya, pasti berbeda dengan kondisi nya dengan yang kami nikmati 10 atau 20 tahun yang lalu," ujar nya.
[br]
Victor G sinaga juga menegaskan,
"Harapan saya sebagai saksi ahli sebenarnya semua bisa di kerjakan dengan teknologi artinya kalau pemerintah kota Medan mau dia membangun kebawah silahkan,tapi di atas permukaan tanah dia bisa membuat menjaga dan membuat lapangan merdeka seperti zaman dulu",jelasnya.
Kemudian miduk hutabarat,merasa tidak puas atas keputusan hakim yang mengatakan sidang di lanjutkan tanggal 3 septamber 2024 mendatang .
tokoh masyarakat kota medan ini mengatakan,''hakim sebelumnya menerangkan bahwa penggugat ini di beri kesempatan 2 kali bersidang,jadi tadi sebenarnya majelis hakim mengatakan bahwa 1 hari ini seluruh saksi ahli dan fakta habis
melalui kuasa hukum kami pada sidang sebelumnya.
kalau pun tadi tergugat 2 , walikota keberatan,sebenarnya keberatan itu jangan datang tadi, keberatan itu harus nya datang nya Minggu lalu, karena Minggu lalu itu,karena hakim mengatakan 1 hari ini kita habiskan semua,poin nya di situ,jadi ketika tadi kami,dari saksi ahli ada 5 ,4 yang hadir yaitu
1. *Pengadaan Barang & Jasa* Bapak Victor G. Sinaga
2. *Sejarawan*, Bapak Hendri Dalimunte, M.A ( lengkap)
3. *Arsitek Pelestarian*, Ar. Denny Iwan Setyawan, IAI, (lengkap)- di zoom
4. *Arkeolog*, Bapak Dr. Ketut Wiradnyana, M.Si, sedang proses ST, (lengkap)
5*Budayawan*, Jaya A
kami tadi ingin sekali menyampaikan, bermohon saksi ahli yg arsitek pelestarian yg nasional itu di jamin
.supaya majelis hakim memberikan kesempatan untuk bersaksi dengan zoom,tadi itu belum tersampaikan ,siapa tahu melalui ini ,kuasa hukum bisa menangkap itu supaya nanti secara teknis orang - orang itu menunggu satu hari .
tapi tidak ada kejelasan dari kita kan kurang enak,supaya untuk kedepan itu ruang itu di beri ,ada di fasilitasi majelis hakim untuk saksi ahli dari penggugat itu boleh juga dengan zoom.munkin itu yang di luar dari substansi yg di sampaikan oleh kuasa hukum ,saksi fakta ,dan saksi ahli keberatan kami dari prinsipil atau penggugat dalam hal ini adalah kami jadi kesulitan nanti untuk mengumpulkan saksi ahli ketika di minta Minggu depan,2 minggu lagi .
mereka juga orang yang sibuk itu tdk mudah jadi kalau nanti ketika kami tidak bisa menghadirkan saksi ahli kami,itu kan kerugian ada pada kami.kami sudah menyelesaikan kepada saksi ahli ,bahwa hari ini datang supaya di gilir majelis hakim hari ini.itu ada catatan nya di panitera,saya tidak bisa mengarang itu'',jelas nya.
[br]
Kemudian Yeni R rambe mengatakan ,"pada tahun 2022 dan tahun 2023 kami intens melakukan penelitian terkait rekapitulasi lapangan merdeka. Pertama terkait konflik pengadaan barang dan jasa, pak Viktor G sinaga,waktu itu kami sama-sama terlibat.
kemudian yang terbaru ini adalah tentang keterbukaan informasi terkait rekapitalisasi terkait lapangan merdeka,pada saat itu akhirnya kami sampai bersengketa di komisi informasi publik.walaupun sudah di putuskan di komisi informasi publik kami di menangkan, ada kewajiban pihak pemko untuk memberikan dokumen-dokumen yang kami minta terkait apa itu rekapitalisasi seperti apa bentuknya nanti kedepan ,apa fungsinya nanti,sampai saat ini kami tidak di berikan dokumen - dokumen tersebut dan tidak di berikan pemko
kalau memang rekapitalisasi itu di lakukan untuk kepentingan kita , masyarakat publik dan itu di manfaatkan untuk publik juga, kenapa pemko harus menutupi hal ini, kenapa tidak di buka saja/, transparan .
kami mewakili masyarakat bertanya, seperti apakah rekapitalisasi itu,nah silahkan saja di buka,di komisi informasi publik sudah memutuskan kami sudah memenangkan, kenapa pihak pemko sampai sekarang tidak memberikan dokumen padahal pada sengketa kami hanya di perlihatkan dokumen amdal dari dokumen - dokumen ada kontrak kerja dll.
padahal yang kami minta dokumen amdal dan itu hanya di perlihatkan pada saat sengketa di depan mediator tetapi tidak di perkenankan untuk di foto,di catat atau pun kami memiliki dokumen foto copy nya'' ,jelasnya.
Selanjutnya Yeny R rambe mengatakan ,
Harapan saya,intinya hadir di persidangan bukan pro /anti terhadap pembangunan, silahkan lakukan pembangunan, sepanjang itu bermanfaat untuk masyarakat.kita tau lapangan merdeka adalah icon kota Medan ,di tengah- tengah titik kilometer itu ada di lapangan merdeka.
Nah kami berharap kembalikan fungsi itu,kami punya ruang publik untuk bersosialisasi,kami berinteraksi dengan sesama,kami berkegiatan tanpa ada berbayar,kami dapat akses yang mudah dan dengan di rencanakan di bangun ini, nanti ada ruang - ruang yang di bangun ada komersil,berarti itu apa bedanya dengan merdeka world.hanya bedanya kalau merdeka world ada di atas,ini ada di bawah dari lapangan itu.kemudian yang di katakan lapangan itu mana,ini lapangan atau taman akhirnya,itu juga penting penjelasan nya bagi kami masyarakat
Kemudian Rusdiana mengatakan,
Sebagai wakil masyarakat kami berharap lapangan merdeka ini kedepannya di kembalikan seperti awal,sebelum pembangunan ini.jadi beberapa waktu yang lalu kira - kira 3,4 tahun yang lalu kami selalu bawa masyarakat desa dari kampung - kampung untuk di bawa ke sini,jadi nanti ketika kami titik kumpul nya di lapangan merdeka mereka merasa nyaman dan gampang di ingat kalau titik kumpul nya di lapangan merdeka.
saya tidak bisa bayangkan kalau sketsa nya itu ada bioskop, tempat parkir yang luas,itu nanti kami buat kegiatan nya di mana lagi karena dulu sebelum ini di bangun kami bebas melakukan kegiatan tanpa berbayar hanya pemberitahuan saja.masyarakat desa itu kalau di bawa ke sini senang,kan jantungnya kota Medan.apalagi stabilitasfia merasa nyaman titik kumpul kami itu di lapangan merdeka.
nah kedepannya kami mengkhawatirkan itu tidak kami temukan lagi.yang kami temukan nanti desain nya ada bioskop ada tempat parkir,ada semacam kolam di tempat nya.lalu pertanyaan saya selaku masyarakat menggunakan tempat gratis,dimana kami melakukan kegiatan ?,kan tidak ada ruang terbuka Hijau di Medan ini selain lapangan merdeka.
Jadi harapan kedepannya kalau lapangan merdeka ini di bangun tolong lah supaya akses yang kami rasakan dulu itu di kembalikan lagi ,pada masyarakat yang berkegiatan jangan di hambat/di persulit",pungkasnya.
(Erni)