Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ketua IPK Pancur Batu Diamanta Sembiring Kembali Dipersidangan

Ketua IPK Pancur Batu Diamanta Sembiring Kembali Dipersidangan

Hendra - Rabu, 28 Agustus 2024 08:21 WIB
Matatelinga.com
Terdakwa Diamanta Sembiring dalam persidangan.(Istimewa).
MATATELINGA,Deliserdang :Ketua IPK Pancur Batu, Diamanta Sembiring dan empat rekannya kembali disidang agenda pledoi di PN Lubuk Pakam, Selasa (27/8/2024) siang.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kunjungan-tim-penilai-uji-petik-penilaian-kinerja-ptsp-dan-ppb-2024-ke-asahan

Dalam agenda sidang itu, pengacara terdakwa meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Diamanta Sembiring yang telah dituntut JPU Daniel Sinaga SH dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Diamanta Sembiring dan empat temannya bernama Martinus Agus Saputra Ginting, Ersada Gurusinga dan Benny Tarigan dituntut JPU dengan tuntutan yang berbeda.

Dimana, JPU menuntut terdakwa Pasal 160 KUHP untuk Diamanta Sembiring dan Pasal 170 KUHP kepada empat orang lainnya.

[br]

Dampak dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, korban mengalami luka dibagian kepala. Terkena tembakan senapan angin dan truk mengalami rusak.

Tim kuasa hukum korban bernama Thomas Tarigan SH mengaku bahwa perbuatan terdakwa itu sudah terbukti dan membuat korban mengalami luka yang serius.

"Kepala korban terkena tembakan senapan angin, itu sangat serius. Kepala korban terluka. Kami yakin bahwa tuntutan JPU terhadap terdakwa sudah tepat," ungkap menanggapi persidangan agenda pledoi itu.

Pengacaranya korban juga berkeyakinan bahwa kepolisian (penyidik) dan Kejaksaan Negerinya Lubuk Pakam berkeyakinan memiliki bukti.

[br]

"Kepolisian pasti sudah memiliki dua alat bukti dan kejaksaan juga demikian. Sehingga akhirnya terdakwa dituntut dengan pasal 160 terhadap Diamanta dan empat orang lainnya dengan pasal 170," tuturnya.

Selain itu, pengacara juga berharap Majelis Hakim memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan bukti yang dimiliki. "Kami berharap agar majelis hakim menghukum terdakwa. Karena sudah ada korban yang kepalanya terkena tembakan senapan angin. Itu bukti bahwa peristiwa itu ada," terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Boy Amali menegaskan bahwa JPU sudah memiliki bukti sehingga membuat tuntutan terhadap terdakwa Diamanta Pasal 160 KUHP.

"Menurut saya jika jaksa sudah mendakwakan dan menuntut terdakwa dengan pasal tersebut, jaksa sudah memiliki alat bukti yang cukup," terangnya.

[br]

Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring Ketua IPK Pancur Batu dan 4 orang anggotanya disidang atas kasus penganiaya dan pengrusakan mobil truk.

informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik PT Key Key.( Hendra)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen : Pancasila Harus Jadi Pemersatu Bangsa

Berita Sumut

Budi Anthoni Sinaga Resmi Kukuhkan Muhammad Ari Al-Kasyfi Pimpin GPIE Kota Medan

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

DPD Partai Golkar Kota Medan Qurban 14 Ekor Lembu untuk Masyarakat Kota Medan

Berita Sumut

Kapolres AKBP Wahyu Endraja Serahkan Satu Ekor Hewan Kurban Kepada MUI