MATATELINGA, Tanjungbalai : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai menghimbau kepada seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah (Walikota dan Wakil Walikota) Kota Tanjungbalai untuk tidak melibatkan para pihak yang dilarang undang-undang dalam seluruh proses tahapan pendaftaran dikantor KPU setempat.Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedy Hendrawan melalui Kordiv Hukum, Pencegahan, Paramas dan Humas Nazmi Hidayat S, Rabu, (28/08).Selain itu, pihaknya (Bawaslu Tanjungbalai) juga mengingatkan agar Bapaslon tidak menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas dan lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban umum selama pelaksanaan proses pendaftaran berlangsung.[br]"Saat deklarasi dan melakukan pendaftaran ke KPU nantinya, hendaknya bakal pasangan calon agar menyampaikan kepada masa pendukungnya untuk senantiasa menjaga ketertiban dan tidak melibatkan atau mengikut sertakan ASN", ujar Nazmi mengingatkan.Nazmi menyebut bahwa dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pengawasan pada tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 tersebut agar semua pihak menaati aturan dan prosedur berdasarkan ketentuan Perundangan yang berlaku."Deklarasi boleh, silahkan, namun jangan melibatkan Aparatur Sipil Negara, serta para pihak yang dilarang undang-undang, begitu juga sebaliknya para ASN pun agar tidak ikut terlibat dan jangan sekali-kali melibatkan diri", tegas Nazmi Hidayat S.Kordiv HPPH Bawaslu Tanjungbalai itu juga menambahkan, pihaknya beserta jajaran secara berjenjang bersama stake holder dan masyarakat akan terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 agar berjalan dengan baik, lancar dan kondusif.(Riki)