MATATELINGA,Deliserrdang:Tekat Polresta Deli Serdang memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, dengan mengungkap peredaran Narkoba dan memusnahkan barang bukti berjenis sabu dan ganja, Rabu (28/8/2024).Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK dan dihadiri BNN Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang dan laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.Dalam kesempatan itu, Kapolresta Deli Serdang menyebutkan jika pemberantasan narkoba ini sendiri merupakan salah satu program Kapolda Sumatera Utara untuk tetap berkomitmen dan menjadikan prioritas untuk melakukan pemberantasan Narkoba serta memiskinkan Bandar Narkoba di seluruh wilayah Poldasu.
BACA JUGA:Polda Sumut Tembak 3 Pelaku Narkoba"Dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, saya meminta kepada kita semua untuk bersama perangi narkoba karena narkoba adalah musuh kita bersama", ucap Kapolresta.Masih kata Raphael Sandhy Cahya Priambodo, "Dengan kerjasama ini saya yakin kita dapat membuat jera para pelaku baik pengedar, kurir bahkan bandar Narkoba tidak akan berani mengulangi perbuatannya kembali".
BACA JUGA:Bendungan Sei Serdang Mangkrak, JP2M Desak Kejagung Periksa BWS 2 Sumatera"Kita tidak boleh kalah, sambungnya dengan bandar narkoba, negara harus kuat dan kokoh untuk menghadapi hal ini dan tentunya untuk mewujudkan nya kita harus bekerja untuk komunikasi dan koordinasi, Saya sangat yakin dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik kita akan berhasil untuk mempersempit untuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang"."Kita akan tangkap dan memiskinkan para pelaku, baik kurir maupun bandar-bandar narkoba", tegas Kapolres.Menurut Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, jika hanya menangkap namun tidak memiskinkan para pelaku penyandang dana dikhawatirkan sel-sel jaringan narkoba ini akan terus tumbuh dan berkembang.[br]Pemusnahan barang bukti kali ini yaitu dengan 20 kasus yang terdiri dari 2 kasus menonjol dengan tersangka 5 orang dan 18 kasus yang di restoratif justice dengan tersangka 23 orang.Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan berupa Narkoba dengan jenis Sabu 1427851 gram dan ganja seberat 5,55 gram.Diwaktu yang sama, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K terkait beberapa kasus yang menonjol kepada awak media menjelaskan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan bandar narkoba inisial FA alias Andre di Jalan Pancing Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada Jumat tangga 02 Agustus 2024."Dari pelaku diamankan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu yang telah dikemas plastik teh cina warna emas bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat bruto 1052 gram", ungkapnya.Dirinya menjelaskan juga, Selanjutnya pada Rabu, (14/8/2024) sekira Pukul 14.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika jenis Shabu di sekitar Jalan Mawar Gang Damai Dusun I| Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.Petugas Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan bandar narkoba inisial IP alias Prans dan mengamankan 1 (satu) buah plastik kosong teh cina warna hijau bertuliskan Guan Yin Wang tersimpan di dalam lemari.