Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mangkir Dari Persidangan, PT.BNSL Diduga Keras Tidak Taat Hukum

Mangkir Dari Persidangan, PT.BNSL Diduga Keras Tidak Taat Hukum

- Kamis, 29 Agustus 2024 12:58 WIB
Matatelinga.com
Team Kuasa Hukum Ahmad Yani Nasution ,SH bersama Amrizal SH.,MH.

MATATELINGA, Medan : PT.Berkat Nugraha Sinar Lestari (BNSL) yang berdomisili di Belawan diduga telah sengaja mengabaikan surat panggilan sidang pertama gugatan Perselisihan Hubungan Industri (PHI) tentang Hak Karyawan kepada pihak mereka.

Hal itu dibuktikan dengan ketidak hadiran pihak perusahaan pada sidang pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan Medan pada Kamis,29 Agustus 2024.

Suasana Sidang Pertama gugatan PHI melawan PT. BNSL di Pengadilan Negeri Medan, pihak perusahaan tidak hadir.

Dalam hal ini pihak penggugat yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Ahmad Yani Nasution,SH didampingi oleh Amrizal, S.H.,MH.dan Desawanto Manurung, SH menegaskan bahwa tindakan PT.BNSL menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak taat hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.

[br]

"Selain itu perusahaan ini juga diduga telah melanggar PP. no.36 tahun 2021 tentang pengupahan",ungkap Ahmad Yani.

Ahmad Yani menambahkan dengan berlakunya Undang - Undang No.11 tahun 2020 yang pada prinsipnya perusahaan dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 E ayat 2 Undang-Undang No.11 tahun 2020 j.o Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 yang menyatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum",lanjut pengacara muda ini.

"Hak pekerja untuk mendapatkan upah layak dijamin dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) j.o pasal 88 ayat (1) UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan",tambahnya lagi.

"Dan ingat, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan",tegas Ahmad Yani.

Diketahui berdasarkan pengakuan salah satu karyawan yang bernama Hotmarizal Hutagalung, 40 tahun bahwa PT.BNSL telah diduga tidak memberikan upah layak kepadanya yang berprofesi supir truk selama melakukan pekerjaan sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut.

"Saya bekerja sebagai karyawan tetap sejak 2015 tidak pernah mendapat gaji UMR sampai dengan saat ini. Dan ini bukan hanya kepada saya saya, tapi seluruh supir truk yang bekerja di sana",ungkap Hotmarizal pada media lewat voice note di whatsaap (29/8/24).

Menurutnya perusahaan tidak memberikan hak pesangon sesuai anjuran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan pada tanggal 12 Agustus 2024 dan tidak memberikan upah yang layak/dibawah UMK

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum Ahmad Yani mengungkapkan dalam agenda bipartit dan tripartit di Kantor Disnaker Kota Medan tanggal 12 Juli 2024,pihak perusahaan tidak hadir.

"Pihak dari perusahaan sama sekali tidak ada i'tikad baik dalam penyelesaian dan selalu terlihat sengaja digantung gantung",tutur Ahmad Yani.

"Kita juga masih menunggu ketetapan dari UPT terkait apakah ada temuan tindak pidana yang dilakukan perusahaan.Jika ditemukan, maka kita akan laporkan ke pihak kepolisian dengan dasar hukum Pasal 185 Undang-Undang No. 11 tahun 2020",tambahnya.

"Dalam pasal tersebut menjelaskan tindak pidana bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,- dan paling banyak Rp.400.000.000,-",tegas Ahmad Yani di akhir wawancara.

(irwansyah putra)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Judi Togel Merajalela di Patumbak, Kapolrestabes Medan : Segera Kita Cek

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

WNA China Divonis 3 Tahun Penjara, Liu Xiaodong Dinyatakan Bersalah Kasus Tambang di Ketapang

Berita Sumut

Pengacara Laporkan Sosok Misterius yang Kirim Surat Perdamaian Melalui Online

Berita Sumut

Ancaman Siber di Era AI Meningkat, BDO Indonesia Dorong Integrasi AI Governance dan Perlindungan Data