MATATELINGA, Medan : Hingga kemarin, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara ketua DPRD Madina, EL yang diduga terjerat perkara korupsi seleksi PPPK.
"Masih dalam tahapan perlengkapan berkas," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sony W Siregar, Kamis (29/8/2024).
Kata Sony, proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi PPPK Madina masih terus berjalan. Penyidik butuh waktu untuk mendalami kasus tersebut.
[br]
"Proses hukum terhadapnya masih berjalan, kita perdalam," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Madina, EL sebagai tersangka pada 26 Maret 2024 lalu.
Selain EL, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pejabat di Madina sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap dan korupsi tersebut melibatkan Kadisdik Madina DHS, Kepala BKD inisial AHN, HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubag Umum Inisial ISB dan Kasi Dik PAUD berinisial DM.
Dalam kasus itu, sejumlah pejabat lainnya di Pemkab Madina turut diperiksa penyidik.