MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang Buruh harian Lepas (BHL) berinisial SP (38) warga Kelurahan lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
Di duga pelaku di tangkap personil Satres narkoba Mapolres Tebingtinggi saat sedang berada di pinggir jalan HM.Yamin Kelurahan lalang Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi pada Selasa malam (27/08/24) kemarin, setelah adanya informasi akan keresahan warga akan peredaran gelap narkoba di seputaran kampong mereka.
Hal inilah yang di katakana Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas, IPTU Masdulhak dalam siaran persnya, Selasa siang (03/09/24) di Mapolres Tebingtinggi.
[br]
Merespon laporan masyarakat, Polres Tebingtinggi melalui Sat Res Naarkona yang sebelumnya mendapatkan informasi akan keresahan warga Kelurahan lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi akan peredaran gelap narkoba, langsung menurunkan personel Satres Narkoba untuk melakukan pengecekan.
Yang pada saat personil satres Narkoba mapolres Tebingtinggi berada dilokasi, petugas melihat di duga pelaku sedang seorang diri dipinggir jalan.
"Terkejut akan kedatangan petugas, pelaku dengan tiba tiba membuang bungkusan tisu yang sebelumnya dipegang pelaku, namun hal tersebut diketahui petugas Sat Narkoba sehingga pelaku dapat dibekuk oleh petugas", ucap Kasi Humas IPTU Masdulhak.
[br]
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bungkusan tisu tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 2,37 gram yang akan dia jual.
"Pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan Polres Tebing Tinggi berkomitmen akan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi", tutup IPTU Masdulhak.(bas)