Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
KPU Tapsel 'Harus' TMS kan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori

KPU Tapsel 'Harus' TMS kan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori

Ahmad Bukhori Tak Hadir Dalam Periksa Kesehatan, Paslon Perseorangan Tapsel Harus TMS
Redaksi - Rabu, 04 September 2024 18:46 WIB
Matatelinga.com
Irwansyah Putra Nasution, SH MH 

MATATELINGA, Medan : Kuasa Hukum Masyarakat yang Identitas digunakan tanpa ijin dan tandatangannya dipalsukan, Irwansyah Putra Nasution, SH MH meminta KPU Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara untuk memutuskan TMS (Tak Memenuhi Syarat) terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati-Wakil Bupati Doli Pasaribu - Ahmad Bukhori di Pilkada Tapsel.

Hal ini dikarenakan Bakal Calon Wakil Bupati Ahmad Bukhori tidak menghadiri undangan KPU dalam pemeriksaan kesehatan.

"Yang kami tau, dia tidak hadir dalam riksa kesehatan, tanpa alasan yang jelas," katanya, Rabu, (4/9/2024).

[br]

Saat diwawancarai wartawan, Irwansyah Putra menjelaskan pemeriksaan kesehatan 29 Agustus - 2 September 2024 merupakan satu tahapan yang harus dijalani setiap pasangan calon Kepala Daerah. Pemeriksaannya juga dilakukan oleh tim dokter di rumah sakit yang telah ditentukan oleh KPU Tapsel.

Dalam kasusnya Ahmad Bukhori, tidak diketahui ketidakhadirannya dalam tes tersebut dikarenakan alasan apa.? Karena dalam Keputusan KPU 1229 tahun 2024, setiap pasangan calon harus menandatangani dokumen sesuai form yang telah disiapkan KPU, setelah menjalani tahapan yang dilalui.

Selain itu, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus, Ahmad Bukhori juga tidak hadir di Kantor KPU Tapsel untuk mendaftar sebagai Paslon di Pilkada Tapsel. Ia diwakili dengan surat keterangan.

[br]

Di dalam Keputusan KPU 1229 tahun 2024, Bab III, huruf B, angka 1 disebut KPU harus memastikan kehadiran pimpinan partai politik, pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dengan meminta bantuan tim helpdesk, dengan cara melakukan panggilan video call.

"Pertanyaannya, apakah KPU Tapsel melakukan langkah verifikasi video call tersebut, terhadap Ahmad Bukhori," tanya Irwansyah yang akrab disapa Ibey.

Lanjut Ibey, memang ada aturan untuk melakukan pergantian pasangan calon apabila berhalangan tetap atau dijatuhi pidana, meninggal dunia, atau tidak lolos tes kesehatan.

Pastinya KPU Tapsel akan mengacu pada aturan tersebut. Pertanyaannya, Ahmad Bukhori kalau mau diganti, masuk dalam kategori yang mana.?

"Kalau dinyatakan tak lolos syarat kesehatan, harus berdasarkan rekomendasi tim medis yang ditunjuk KPU. Sementara Ahmad Bukhori tidak hadir dalam tes kesehatan," ucapnya.

Ibey pun meminta KPU RI segera memerintahkan KPU Tapsel untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU.

"Sudahlah, tegakkan saja aturan. Jangan sakiti masyarakat Tapsel. Pilkada harus berjalan sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dua Warga Tapsel Tewas Tertimbun Longsor

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Berita Sumut

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja

Berita Sumut

Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Digagalkan di Sipirok, Polisi Amankan Sisik Trenggiling hingga Kulit Kijang

Berita Sumut

Membanggakan! Siswa MAN IC Tapsel Ukir Prestasi Tingkat Nasional Dibidang Lingkungan

Berita Sumut

Kemenag Sumut Serahkan Bantuan Masjid Terdampak Bencana di Tapsel dan Tapteng