Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Oknum Anggota Polres Labuhanbatu Aipda RS Dipolisikan, Ternyata Ini kasusnya

Oknum Anggota Polres Labuhanbatu Aipda RS Dipolisikan, Ternyata Ini kasusnya

Yasmir - Rabu, 04 September 2024 19:40 WIB
Matatelinga.com
Kasi Propam Polres Labuhanbatu, AKP Rihwanto, memberikan ketetangan kepada awak media.
MATATELINGA, Rantauprapat : Oknum anggota polisi, Aipda RS di polisikan. Diduga RS, selingkuhi isteri orang lain. Kasusnya, saat ini sedang ditangani SeksiProfesi dan Pengamanan (Propam) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Krim) Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Aipda RS telah menjalani pemeriksaan Unit Paminal Si Propam Polres Labuhanbatu. Proses pemeriksaan tersebut, melibatkan interogasi dan wawancara terhadap saksi-saksi, serta olah TKP yang dilakukan di lokasi kejadian", ucap Kasi Propam Polres Labuhanbatu, AKP Rihwanto, kepada awak media di kantornya, Rabu (4/9/2024).Disebutkannya, proses pemeriksaan tersebut melibatkan interogasi dan wawancara terhadap saksi-saksi, serta olah TKP di lokasi kejadian.

[br]

"Setelah pemeriksaan di Unit Paminal, kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Akreditasi Sie Propam, yang berpotensi membentuk komisi sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri)", tambahnya.Selain penanganan kasus ini dilakukan Si Propam, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, juga melakukan penyeludikan dugaan perselibgkuhan yang dilakukan oknum anggota polisi, terhadap seorang perempuan dengan inisial ES.Penyidik Sat Reskrim bahkan sudah melakukan gelar perkara, untuk menentukan penetapan tersangka dalam kasus ini.

[br]

Kasus ini bermula, laporan Supriadi, 47, suami dari seorang wanita berinisial ES. Supriadi melaporkan, dugaan terjadianya dugaan tindak pidana perzinahan. Hal ini sesuai Laporan Polisi No: STTLP / 474 / IV / SPKT / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tertanggal 15 April 2024.Laporan tersebut, mengacu pada pelanggaran pasal 284 KUHPidana, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menghimbau pelapor, maupun masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan."Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Proses ini akan kami jalankan dengan transparan dan tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," tegasnya.Dia berharap, semua pihak dapat memahami dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak terpengaruh oleh spekulasi yang beredar di media. (yasmir)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polisi Tidak Temukan Aktivitas Perjudian

Berita Sumut

Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon

Berita Sumut

Medan Utara Rawan Begal, Ini Sepasang Kekasih Jadi Korban

Berita Sumut

*Ketegasan Negara dan Makna Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia*

Berita Sumut

Lapak Haram Di Perladangan Nagori Boluk Digerebek Dan Dibakar

Berita Sumut

JPN Kejari Mamuju Laksanakan Upaya Negosiasi Non Litigasi Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan