MATATELINGA, Tapteng: Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan dan Jasa Pelayanan (BOK-Jaspel) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Dinkes Tapteng) 2019-2022.Sugeng merupakan wakil Kejati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Jawa Tengah juga meminta Poldasu menyelesaikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Covid-19 di Dinkes Tapteng tahun 2020-2022.Desakan Sugeng muncul pasca mantan Kadinkes Tapteng inisial N dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa (3/9/2024) terkait dugaan kasus korupsi BOK-Jaspel tahun 2023.[br]"Dugaan korupsi BOK-Jaspel di Dinkes Tapteng telah berlangsung selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2023. Modus digunakan adalah pemotongan dana hingga capai 80 persen," beber Sugeng kepada awak media, Rabu (4/9/2024)."Dimana 50 persen dialokasikan untuk Dinkes, 20 persen kepala Puskesmas, dan 10% untuk bendahara Puskesmas. Total kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan Rp 50 miliar," tambahnya.Menurut Sugeng, Poldasu masih dalam tahap penyelidikan kasus ini. Beberapa saksi, termasuk kepala Puskesmas dan pihak Dinkes Tapteng, telah dipanggil Januari 2024 lalu, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan."Soal dugaan korupsi BOK-Jaspel 2019-2022, serta dana Covid-19 2020-2022 di Dinkes, saya sudah koordinasi dengan Poldasu, untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus ini," kata Sugeng."Soal indikasi pemotongan dana Covid-19 periode 2020-2022 capai 60 persen. Kerugian negara sekitar Rp20 miliar. Kasus ini sempat dilapor ke KPK namun tak ditindaklanjuti. Juni 2024, Poldasu kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini," lanjutnya. (Muafdan)