Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
KPU Tapteng Dituding Tak Adil Pada Pendaftaran Masinton-Machmud

KPU Tapteng Dituding Tak Adil Pada Pendaftaran Masinton-Machmud

- Kamis, 05 September 2024 15:29 WIB
Matatelinga.com
Pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis saat di KPU Tapteng.
MATATELINGA, Tapteng: Wakil ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara (Sumut), Sarma Hutajulu menilai KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) tak berlaku adil terhadap Masinton-Mahmud, Rabu (4/9/2024) malam.

Masinton-Mahmud datang ke KPU untuk mendaftar sebagai pasangan bakal calon (Paslon) Bupati. KPU dituding tak profesional mengakomodir niat Paslon secara adil dan tanpa alasan jelas.

Alasan tak jelas dimaksud Sarma hanya gara-gara koneksi Sistim Pencalonan (Silon) terganggu, KPU Tapteng menolak pendaftaran Masinton-Mahmud.

[br]

Silon adalah teknologi mempermudah pendaftaran paslon Pilkada. Setiap Paslon meng-upload syarat pencalonan sebelum menyerahkan bukti fisik pendaftaran.

"Sore hari kita sudah komunikasi dengan admin Silon. Sudah kita sampaikan surat pemberitahuan pendaftaran. Tapi saat pendaftaran admin Silon malah akui kalau surat tersebut belum diteruskan kepada komisioner KPU," jelas Sarma.

"Murni bukan kesalahan kami. Jelas, itu kesalahan admin Silon KPU. Kami minta solusi pendaftaran manual namun tidak digubris. Berita acara penolakan juga tidak diterbitkan KPU," tambahnya.

Selain itu kata Sarma, KPU secara jelas telah mencampuri internal partai politik (parpol) PDI Perjuangan soal dualisme pengusungan Paslon, dengan berdalih nomor surat B1.KWK yang sama.

[br]

"Soal dualisme itu bukan urusan KPU, itu adalah urusan internal partai. Tugasnya KPU hanya mengklarifikasi terhadap DPP siapa paslon yang diusung," kata Sarma.

"Kenapa KPU selalu pakai juknis, karena ada lebih tinggi dari itu yakni Undang-undang atau PKPU. Menolak, sama saja merebut hak konstitusi dan demokrasi Masinton-Mahmud di Pilkada," lanjutnya.

Menurut Sarma, KPU telah keliru dalam memahami regulasi Pilkada, sehingga begitu gamblang menolak pendaftaran Masinton-Mahmud.

"Tindakan ini sudah jelas diskriminasi terhadap Paslon, kenapa di daerah lain tidak ditolak pada masa pendaftaran. Semua warga negara memiliki hak dan perlakuan yang sama dimata hukum dan demokrasi," ucap Sarma.

"Kita akan menempuh jalur hukum yaitu tindak pidana, lapor ke Bawaslu, PTUN dan DKPP atas sikap dan perlakuan dari komisioner KPU Tapteng yang menolak Masinton-Mahmud sepihak," ungkapnya.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Berita Sumut

DPRD Tapteng Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tapteng 2025: Ini Alasannya

Berita Sumut

Diduga Curi Empat Tandan Sawit Milik Perusahaan, Seorang Pemuda Diamankan di Pinangsori

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Polres Tapteng Bongkar Sindikat Sabu