MATATELINGA, Sibolga: Sejumlah ormas Islam di Kota Sibolga sepakat agar MN, mantan anggota DPRD terduga penista agama melalui media sosial (medsos) diproses hukum sesuai regulasi berlaku.Kesepakatan itu tertuang dalam surat resume pertemuan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menghadirkan organisasi keagamaan Islam, Kemenag, Pemerintah Kota dan Polres Sibolga pada 4 September 2024.Ormas Islam meminta agar MN diproses hukum yakni pengurus Al-Wasliyah, IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia), PD Muhammadiyah, BKPRMI, Ikadi, MUI dan Pemuda Muhammadiyah.[br]Selain menjalani proses hukum, MN juga dianjurkan untuk meminta maaf secara ikhlas dan terbuka kepada seluruh umat muslim di Kota Sibolga.Pasalnya, postingan MN lewat medsos pribadinya atas nama Muchtar Nababan secara terang-terangan sudah menyakiti hati umat muslim di Sibolga."Menyebarkan berita lewat media massa dan media sosial hendaknya disaring dulu sebelum dishare atau disebarkan," kata Aswad, mewakili Kakan Kemenag Sibolga, tertuang pada resume rapat.[br]Sementara Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sibolga memastikan aksi damai pada Jumat (6/9/2024) besok oleh Aliansi Pemuda dan masyarakat Islam Sibolga akan tetap dilakukan."Surat FKUB sudah kami terima. Sudah ada konfirmasi langsung dari FKUB kalau aksi damai tetap dilakukan. Penegak hukum harus memproses MN, penista agama," ucap Amar Khan Sikumbang sekretaris DPD BPKRMI Sibolga, Kamis (5/9/2024)."Rencana aksi selesai sholat Jumat di Masjid Agung sekitar jam 13.30 WIB. Titik aksi depan Mapolres atas nama Aliansi Pemuda dan Masyarakat Islam Kota Sibolga," jelasnya. (Muafdan)