Matatelinga - Medan, Dua pecandu narkoba, Ali Sophian (38) warga Jalan Kapas No 26 Perumnas Simalingkar dan Putra alias Aan (35) Warga Jalan Amprea 3 No 1 Medan Timur, terpaksa meringkuk di sel penjara lantaran mencuri becak motor (betor), Rabu (29/10) siang.Penangkapan kedua tersangka ini setelah Polsek Medan Timur mendapatkan laporan dari korbanHajita Sormin (43) warga Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan 8 Kelurahan Glugur Darat Kota Medan Barat. Mendapatkan laporan kalau korban kehilangan becak BK 1418 CS yang diparkirkannya di depan rumahnya, petugas pun melakukan penyelidikan.Setelah dimintai keterangan dari korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti, akhirnya polisi mengarah kalau tersangka pencuri itu merupakan Putra Cs. "Kita mintai keterangan korban, korban sempat melihat kalau Putra membawa becaknya," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alexander Piliang di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2014).Setelah memastikan kalau Putra pelakunya, petugas pun menangkap di kediamannya. Tidak sampai situ, pihak Reskrim Polsek Medan Timur kemudian menangkap rekan tersangka yakni Ali Sophian."Ada dua orang kita tangkap," ucapnya.Masih Alex, pihaknya masih memburu seorang pelaku lagi. "Masih kita buron pelaku utama inisial E," terangnya.Sementara itu, kedua pelaku mengatakan, becak motor hasil curian tersebut telah dijual seharga Rp1,8 juta. "Si Encek yang jual bang seharga Rp1,8 juta. Saya dapat Rp250 ribu, kalau Sophian dapat Rp150 ribu," ujar Putra.Putra mengaku, kalau uang hasil curian itu digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. "Uda kami beli sabu uangnya,"cetusnya.Tampak terlihat, dua pria bertato itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Timur.Pantauan dilapangan, salah seorang pelaku wajah lembam lembam dilihat Kanit reskrim menjadi berang dengan mengumpulkan seluruh tahanan yang berada didalam terali besi dan ditanya satu persatu, kenapa sesama tahanan diniaya hingga lembam lembam.Namun para tahanan tidak satupun yang mengakui dengan perbuatannya terhadap Sopian,sehingga membariskan dan memberikan arahan.Dalam arahan Kanit terhadap tahanan, tidak diperboleh melakukan penganiayaan sesama tahanan.(Mt)