Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 642 Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti 642 Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

- Jumat, 06 September 2024 08:47 WIB
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Negeri Deli Serdang musnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht) di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jl. Sudirman, Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Kamis (5/9/2024).

MATATELINGA, Deli Serdang - Kejaksaan Negeri Deli Serdang musnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht) di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jl. Sudirman, Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Kamis (5/9/2024).Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry, SH,M.Hum didampingi Kasi Intel Boy Amali, SH,MH saat dikonfirmasi Jumat (6/9/2024) menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus terdiri dari 118 perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) barang bukti berupa : Kayu, Pakaian, Senjata Tajam dan Barang bukti lainnya.

Kemudian, ada 117 perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEG-TPUL) barang bukti berupa Egrek dan Senjata Tajam, Along-along, Uang Mainan sebanyak 120 lembar pecahan Rp. 100.000, Uang Palsu sebanyak 16 lembar pecahan Rp. 100.000, Uang Palsu sebanyak 11 lembar pecahan Rp. 50.000, Meja Judi Tembak Ikan sebanyak 2 unit, Mesin Jackpot Dindong sebanyak 6 unit.Barang bukti lainnya."Ada 406 perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya berupa Narkotika jenis Shabu seberat bruto 3.650 gram, Ganja seberat bruto 4.310 gram, Ekstasi sebanyak 464 butir. Psikotropika jenis pil (H5) Happy Five sebanyak 54 butir, Handphone, timbangan elektrik, alat hisap shabu serta barang bukti lainnya," kata Mochammad Jeffry.

Kemudian, lanjutnya ada barang bukti 1 perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Cukai) berupa rokok ilegal sebanyak 330.000 batang merk LUFFMAN yang dilekati pita cukai. Rokok ilegal sebanyak 89.600 Batang rokok merk VIVO yang tidak dilekati pita cukai.Lebih lanjut mantan Aspidsus Kejati Sulteng ini menyebutkan total ada sebanyak 642 perkara yang dilakukan pemusnahan barang buktinya. Sudah menjadi tugas dan tanggungjawab para Jaksa selaku Penuntut Umum untuk menyelesaikan tugas sampai dengan tahap eksekusi putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tingkat I maupun sampai dengan tingkat Kasasi.Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kata Kasi Intel Boy Amali secara rutin dilakukan, hal ini untuk menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.

Diharapkan, tambahnya dengan dilaksanakannya Pemusnahan Barang Bukti tersebut akan menurunkan angka kriminal yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Setelah pemusnahan barang bukti, kemudian dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. Kegiatan berjalan dengan lancar dan dihadiri perwakilan dari Polres Deli Serdang, tokoh agama, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice, Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai

Berita Sumut

Dr JP Roy Kaban: Dengan Komitmen Masyarakat Karo Tolak Judi dan Narkoba, Yakin Tahun Ini Tanah Karo Bersih

Berita Sumut

Residivus Narkoba Kembali Masuk Sel

Berita Sumut

Dalam 72 Jam, Polda Sumut Gempur Sarang Narkoba: 134 Kasus Terbongkar, 26 Barak Dimusnahkan

Berita Sumut

Pengedar Sabu dan Vape Pod Diduga Etomidate di Medan Perjuangan, Diamankan Polisi

Berita Sumut

Selain "Tempat Hiburan, Tempat Ternak Ayam dan Bebek di Jadikan Transaksi Narkoba"