MATATELINGA, Tapteng: DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan 4 komisioner KPU ke Polisi, pasca ditolaknya pendaftaran Masinton-Mahmud sebagai pasangan bakal calon (balon) Bupati 2024.Keempat komisioner dipolisikan yakni Wahid Pasaribu, Fahri Rambe, Helman Tambunan dan Putra Hutagalung, dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang atau jabatan sesuai UU No 1 tahun 1946 dan Pasal 421 KUHP.Kuasa hukum DPC PDI Perjuangan Tapteng, Joko Pranata Situmeang sebut tindak pidana penyalahgunaan jabatan atau wewenang dilakukan 4 komisioner KPU terjadi pada Rabu, 4 September lalu.[br]Hal itu sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/331/IX/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 September 2024."Korban dirugikan adalah PDI Perjuangan yang ditolak mendaftarkan Masinton-Mahmud jadi pasangan balon Bupati oleh komisioner. Kita meminta daftar manual karena terkendala akses Silon (Sistim Pencalonan)," sebut Joko."Tapi 4 komisioner KPU Tapteng tetap saja menolak pendaftaran Masinton-Mahmud meski sudah ditanggapi oleh Bawaslu. KPU menolak dokumen pendaftaran dan surat penetapan Berita Acara," lanjutnya.Joko mengatakan, PDI Perjuangan telah dirugikan akibat ditolaknya pendaftaran Masinton-Mahmud. KPU merampas hak konstitusi dan demokrasi masyarakat.[br]"Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 145 ayat 2, KPU diwajibkan untuk membuat penetapan ditolaknya pendaftaran manual Masinton-Mahmud akibat Silon eror," kata Joko.Selain itu, DPC PDI Perjuangan Tapteng juga membuat laporan pengaduan ke pihak Bawaslu, terkait dugaan pidana pemilu dan administrasi.Tidak cukup disitu saja, PDI Perjuangan juga menyurati KPU dan diterima oleh komisioner Putra Hutagalung, terkait alasan penolakan Masinton-Mahmud serta mempertanyakan berita acara penolakan. (Muafdan)