Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bupati Dan Wabup Asahan Hadiri Ikrar Sumpah Dan Janji Anggota DPRD Asahan 2024-2029

Bupati Dan Wabup Asahan Hadiri Ikrar Sumpah Dan Janji Anggota DPRD Asahan 2024-2029

Redaksi - Senin, 09 September 2024 19:43 WIB
Matatelinga.com
Pengambilan sumpah dan janji 45 anggota DPRD Asahan yang baru dilantik periode 2024-2029.
MATATELINGA, Asahan :Bupati dan wakil bupati Asahan hadiri pengucapan dan ikrar "Sumpah dan Janji" 45 orang anggota DPRD Asahan periode 2024-2029, di aula Rambate Rata Raya gedung DPRD Asahan, Senin (09/09/2024).

Sekretaris DPRD Asahan Syahrul Effendi Tambunan dalam keterangannya mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Pj.Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/517/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa jabatan 2019 - 2024 dan Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa Jabatan 2024 - 2029, serta pengumuman nomor200.1.5.9/1013/Persidangan.Setewan/IX/2024 tentang pimpinan sementara DPRD Kabupaten Asahan yaitu H.Efi Irwansyah Pane dari Golkar dan wakil ketua Romanyah dari PDI Perjuangan.

Dalam pelantikan ke 45 orang anggota DPRD Asahan periode 2024-2029 juga telah dilakukan rapat paripurna Dewan yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Asahan periode 2029-2024 Benteng Panjaitan yang dihadiri bupati dan wakil bupati Asahan.

Sementara dalam pidato tertulis Mendagri yang disampaikan bupati Asahan mengatakan dalam pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa " Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan Umum, hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.

[br]

Pertama, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala Daerah.

Dan kedua, setiap snggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.

Kondisi ini tentu menciptakan situasi dimana anggota DPRD memiliki Ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, untuk itu saya mengajak saudara saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan, tukasnya (dieks)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wabup Asahan Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Bhayangkara

Berita Sumut

Empat Tersangka Diringkus Tim Anti Narkoba Polres Asahan

Berita Sumut

Panen Raya Jagung Di Lapas Minimum Security Asahan

Berita Sumut

Hujan Semalam Beberapa Ruas Jalan Desa Di Buntu Pane Tergenang

Berita Sumut

Wamen Agama RI Buka MTQ Ke 40 Tingkat Propinsi Sumatera Utara

Berita Sumut

Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kilogram Sabu dan 800 Cartridge Vape Etomidate, Tiga Kurir Perempuan Ditangkap