MATATELINGA, Asahan :Bupati dan wakil bupati Asahan hadiri pengucapan dan ikrar "Sumpah dan Janji" 45 orang anggota DPRD Asahan periode 2024-2029, di aula Rambate Rata Raya gedung DPRD Asahan, Senin (09/09/2024).Sekretaris DPRD Asahan Syahrul Effendi Tambunan dalam keterangannya mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Pj.Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/517/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa jabatan 2019 - 2024 dan Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa Jabatan 2024 - 2029, serta pengumuman nomor
200.1.5.9/1013/Persidangan.Setewan/IX/2024 tentang pimpinan sementara DPRD Kabupaten Asahan yaitu H.Efi Irwansyah Pane dari Golkar dan wakil ketua Romanyah dari PDI Perjuangan.Dalam pelantikan ke 45 orang anggota DPRD Asahan periode 2024-2029 juga telah dilakukan rapat paripurna Dewan yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Asahan periode 2029-2024 Benteng Panjaitan yang dihadiri bupati dan wakil bupati Asahan.Sementara dalam pidato tertulis Mendagri yang disampaikan bupati Asahan mengatakan dalam pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa " Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan Umum, hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.[br]Pertama, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah.Oleh karena itu Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan kepala Daerah.Dan kedua, setiap snggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik.Kondisi ini tentu menciptakan situasi dimana anggota DPRD memiliki Ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, untuk itu saya mengajak saudara saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan, tukasnya (dieks)