MATATELINGA, T.Tinggi : Satu paket sabu seberat 2,12 gram narkotika jenis sabu menghantarkan dua orang lelaki untuk menginap di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi.
BACAJUGA
https://www.matatelinga.com/Lifestyle/p4mi-tanjungbalai-latih-purna-pmi-dan-keluarga-jahit-teluk-belango
Kedua lekai tersebut masing-masing berinisial BS (31) warga Kelurahan Brohol Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan AD (34) warga Desa Paya Mabar Kecamatan Tebingtinggi kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang berhasil di tangkap personil sat Res Narkoba pada Kamis malam (05/09/24) di pinggir Jalan Gunung Bakti LKMD I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
"Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Kamis malam (5/9/2024), saat petugas Kepolisian melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Saat itu petugas melihat gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan", ungkap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, Selasa siang (10/09/24).
[br]
Petugas pun menghampiri pelaku, bersamaan terlihat kedua pelaku merasa panik sehingga petugas melakukan penggeledahan terhadap mereka. Dan dari tangan pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 0,75 gram ,plastik klip transparan dan pipet runcing berbentuk sekop.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa mereka juga masih menyimpan narkotika jenis sabu disebuah gubuk di Jalinsum Perkebunan Mandaris A Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas pun melanjutkan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang kedua.
"Ketika di Mandaris, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 1,37 gram dari sebuah gubuk. Lalu petugas membawa mereka ke Mapolres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan. Kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Kasi Humas.(bas)